NUNUKAN – Seorang gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban asusila ayah tirinya sejak 2023.
Pelaku berinisial AM (50) merupakan ayah sambung korban, dan bekerja sebagai karyawan swasta.
“Ayah kandung korban menetap di Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak berpisah dengan ibunya” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, Rabu (2/10/2024) kemarin.
Zainal menuturkan, korban takut berpisah dengan ibunya, karena sering diancam akan dikirim ke Balikpapan, oleh korban.
Bahkan ibu korban sempat tidak percaya ketika anaknya mengadukan perbuatan bejat suaminya tersebut.
“Ibunya baru percaya, ketika salah satu kerabatnya mengirim rekaman video berdurasi 27 detik, yang berisi perlakuan asusila pelaku,” jelas Zainal.
Menyadari aksinya diketahui oleh istrinya, AM melarikan diri ke Pulau Sebatik.
Setelah menerima laporan, Polsek Sebuku berkoordinasi dengan Polsek Sebatik Barat, dan memburu pelaku.
“Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polisi,” kata Zainal.
AM dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 76D UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUH Pidana. (Dzulviqor)
