Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Begini Nasib 10 Oknum Anggota Polres Nunukan yang Melakukan Pengeroyokan

NUNUKAN – Sidang disiplin atas dugaan kasus pengeroyokan sepuluh oknum anggota Polres Nunukan terhadap pemuda bernama R (21), warga Jalan Antasari Baru Nunukan, pada 25 Desember 2021 malam, telah selesai digelar.

Kapolres Nunukan, AKBP. Ricky Hadianto mengatakan, sidang Kode Etik Polisi, digelar Jumat 14 Januari 2021.

Sanksinya berbeda-beda, ada yang berat, ringan dan sedang, sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

‘’Satu orang disanksi disiplin berat, enam orang disanksi sedang dan tiga orang disanksi ringan,’’ ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Dia menjelaskan, oknum Polisi yang mendapat sanksi berat adalah yang bermasalah dengan korban sehingga menimbulkan insiden lanjutan.

Sanksi yang diberikan adalah hukuman berlapis, berupa penurunan pangkat, penundaan pendidikan, dan penempatan khusus.

Penempatan khusus dimaksud yakni akan mendekam di sel tahanan selama dua puluh satu hari.

‘’Sanksi penundaan pangkat selama satu periode, itu adalah selama enam bulan. Itu berlaku ketika dia akan naik pangkat nantinya, bukan saat ini juga,’’ tambah Ricky.

Sedangkan, untuk enam orang oknum yang mendapatkan sanksi sedang, menerima hukuman berupa penundaan pendidikan.

Selanjutnya, bagi tiga oknum yang diberikan sanksi ringan, akan menempati sel tahanan selama dua puluh satu hari.

“Tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap korban. namun tetap mendapat sanksi karena tuduhan melakukan pembiaran,” tegasnya.

Ricky melanjutkan, jika ada pertanyaan mengapa kasus ini selesai ditingkat sidang disiplin, dia mengembalikan semua kepada keluarga korban.

‘’Antara korban dan pelaku adalah keluarga, ada kesepakatan damai antara keduanya. Untuk itu, kita akhirnya fokus mengejar pelanggaran disiplinnya,’’ jelasnya.

Atas peristiwa ini, dia memperingatkan kepada seluruh personel Polres Nunuka, agar selalu menjadi pengayom dan pelindung masyarakat sebagaimana tugas pokok dan fungsi Polisi.

Baca Juga:  Telusuri Peredaran Sabu di Dermaga Aji Putri, Polisi Amankan Dua Orang Pelaku Narkoba

‘’Saya sampaikan, komitmennya adalah, apa yang jadi kewajiban, laksanakan. Apa yang jadi larangan, hindari. Ketika terjadi (pelanggaran), konsekuensinya harus terima. Jangan begitu ada masalah lalu datang minta tolong. Karena kamu bukan bermasalah dengan saya sebagai Kapolres, melainkan bermasalah dengan aturan,’’ tegas Ricky. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...