NUNUKAN – Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC), membantah cairan liquid vape mengandung ganja sintetis yang menjadi barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba, masuk ke Nunukan, melalui jalur resmi penyeberangan Tawau, Malaysia – Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.
“Ndak lewat resmi, bisa dikonfirm ke Reskoba Polres ya (Pak Sony),” ujar Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Awang, Rabu (4/10/2023).
Awang menegaskan, Bea Cukai Nunukan juga berkomitmen untuk melakukan pencegahan serta penindakan barang-barang yang mengandung narkoba.
“Kita dari Juni sudah aware kok masalah ini (liquid mengandung ganja sintetis). Waktu pemeriksaan barang-barang tersebut, Reskoba juga bareng kita juga,” tegasnya.
Sebelumnya, Polisi mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran dan penjualan liquid vape mengandung narkoba.
Tiga orang tersangka tersebut, adalah AZ, IL, dan KG. Ketiganya merupakan teman nongkrong, dan bersepakat untuk mengambil untung dari bisnis isi ulang liquid di kalangan remaja di Nunukan.
Barang harap tersebut, dipesan oleh tersangka AZ, kepada seseorang di Tawau Malaysia, berinisial MK.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus, dan menetapkan MK sebagai DPO dalam kasus ini.
Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dzulviqor)
