NUNUKAN – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Hariadi mengingatkan kepada para calon pendaftar Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) agar memperhatikan persyaratan tidak pernah atau sekurang-sekurangnya telah memundurkan diri menjadi anggota Partai Politik (Parpol) minimal 5 tahun.
Persyaratan tersebut dijelaskan, pada pasal 117 Ayat (1) huruf i Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar”.
“Jadi kalaupun pernah menjadi anggota Parpol, yang bersangkutan telah memundurkan diri 5 tahun lalu atau lebih, yang dibuktikan dengan SK Pemberhentian atau Surat yang menerangkan hal tersebut dari Parpol,” Jelas Hariadi saat ditemui di Kantor Bawaslu Nunukan Jalan Ujang Dewa No.5 RT 01 Komplek Perumahan DPRD, Sedadap, Jumat (23/9).
Hariadi menambahkan, selain larangan menjadi anggota Parpol, calon Panwascam juga tidak pernah menjadi tim kampanye sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir saat mendaftar yang di atur dalam pasal 15 huruf g Perbawaslu 8 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Perbawaslu Nomor 19 tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
“Tim Kampanye dimaksud adalah tim kampenye Pasangan Calon Presiden, Pasangan Calon Kepala daerah, Calon DPR, Calon DPD, Calon DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota” Ungkapnya
Oleh sebab itu, Tim Pokja pembentukan Panwascam akan melakukan penelitian indentitas dan berkas para pendaftar secara teliti dan jika ditemukan akan dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Ya saat mendaftar pendaftar hanya disyaratkan membuat surat pernyataan dulu, kita akan teliti, jika ditemukan ternyata pernah jadi anggota parpol atau tim kampanye, nanti saat wawancara kita akan klarifikasi yang bersangkutan lebih lanjut” imbuhnya.
Sebagai informasi, pendaftaran Panwascan telah dibuka 21-27 September 2022 pada pukul 09.00-17.00. Pada tiap kecamatan di Nunukan, diperlukan sebanyak 3 orang.
Selain syarat di atas, calon anggota Panwasca Nunukan juga harus Warga Negera Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Nunukan yg dibuktikan dengan E-KTP, berusia paling rendah 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat bebas dari penyalahgunaan narkoba, berkerja penuh waktu dan syarat lainnya yang bisa dilihat melalui akun IG dan FB Bawaslu Nunukan. (Hadi Trisno Nugroho)