NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang identitasnya dicatut dalam daftar keanggotaan partai politik dalam Pemilu 2024 mendatang, padahal bukan anggota partai.
Kordinator Divisi Penyelesaian Proses Sengketa, Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman mengatakan, layanan pengaduan bisa dilakukan dengan cara langsung maupun melalui saluran siaga.
“Bagi warga Nunukan yang namanya dicatut silakan melapor di layanan yang kami sediakan, bisa secara langsung datang ke kantor maupun tidak langsung dengan menghubungi lewat saluran siaga,” ujar Rahman, Senin (15/8).
Untuk pengaduan langsung, masyarakat bisa langsung ke Kantor Bawaslu Nunukan, di Jl. Ujang Dewa (Kompleks Perumahan DPRD) Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
“Jam operasional layanan langsung, setiap hari Senin-Sabtu, pukul 08.00 – 16:30 WITA,” jelasnya.
Sementara pengaduan melalui saluran siaga, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 0811-5947-700.
“Masyarakat bisa mengecek lebih dulu melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk mengetahui identitas dirinya di catut dalam anggota Parpol tertentu. Kalau di catut lapor ke kami,” tambahnya.
Rahman mengimbau, masyarakat Kabupaten Nunukan dapat aktif melakukan pengecekan identitas diri dan segera melaporkan jika terjadi pencatutan nama oleh partai politik. (Hadi Trisno Nugroho)
