Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Bawaslu Nunukan Beberkan Sejumlah Indikasi Pelanggaran Pemilu, 6 TPS Direkomendasikan PSU

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran pemilu, yang terjadi pada hari pencoblosan 14/2/2024 lalu.

Sebanyak 6 TPS diantaranya, berpotensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan, ada kejadian di 6 TPS di Kecamatan Seimanggaris, yang telah direkomendasikan untuk PSU.

‘’Terjadi dugaan pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara dan perhitungan suara, tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan PSU. Sebagaimana  pasal 372 Ayat (2) huruf a,’’ ujarnya, Minggu (18/2/2024).

Kejadian pertama, di TPS 7 Desa Tabur Lestari. Ada dua kotak suara yang dibuka, yaitu kotak  suara  DPR  RI, dan kotak suara Presiden dan wakil  presiden.

Dilakukan penghitungan suara ulang untuk hasil pencoblosan DPR RI. Terjadi perubahan dokumen C hasil Plano DPR RI, perolehan suara salah satu Caleg DPR RI dari Parpol Gerindera, Andi Hamzah, dirubah KPPS. Yang tadinya mendapat 29 suara menjadi 28 suara.

Pembukaan kotak suara untuk DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden juga terjadi di TPS 9 Desa Tabur Lestari.

Saat penghitungan suara ulang untuk kotak suara DPR RI, C hasil Plano DPR RI diubah pada jumlah suara sah dari 122 menjadi  121. Jumlah suara tidak sah dari 8, meniadi 9.

Pada TPS 10 Desa Tabur Lestari, C Hasil Plano DPRD Provinsi, perolehan suara Arbiman dari Nasdem, dirubah dari perolehan 5 suara, menjadi 1 suara oleh KPPS.

Berikutnya, di TPS 8 Desa Tabur Lestari. Ada pembukaan kotak suara DPR RI dan kotak suara Presiden dan Wakil Presiden. Terjadi penghitungan  suara ulang untuk suara DPR RI.

Dan di TPS 4 Desa Tabur Lestari. C Hasil Plano DPRD Kabupaten Nunukan, perolehan suara Parpol Demokrat diubah dari 2 suara menjadi 1 suara oleh KPPS.

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Jadwalkan Penertiban APK yang Curi Start Kampanye Pada 9 Oktober 2023

‘’Dan kejadian keenam, di TPS 4 Desa  Srinanti. Terjadi pembukaan kotak suara Presiden dan wakil Presiden, dengan tujuan mengeluarkan c salinan yang diperuntukan untuk PPK dan PPS, yang ikut masuk tersegel dalam kotak suara,’’ kata Yusran.

Dengan deretan laporan tersebut, Bawaslu telah mengirim surat rekomendasi permohonan PSU kepada KPU Kabupaten Nunukan.

Bawaslu meminta KPU Nunukan untuk memberikan penjelasan dan rencana penyelesaian administratif atas permasalahan dimaksud.

‘’Terhadap Penyelenggara Adhoc yang di duga melanggar, agar bisa ditindak sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dan terhadap TPS yang bermasalah, untuk dapat dilakukan penundaan lebih dahulu dalam hal rekapitulasi  di tingkat  Kecamatan, sampai terdapat penyelesaian atas permasalahan tersebut,’’ tegas Yusran.

Mengkaji 5 TPS yang juga berpotensi PSU

Selain 6 TPS di Kecamatan Seimanggaris, Bawaslu Nunukan, juga masih mengkaji dugaan pelanggaran lain di 4 TPS Pulau Sebatik, dan 1 TPS di Kecamatan Sembakung Atulai.

Sebagaimana dirincikan Yusran, ada kejadian di TPS 10  Desa Aji kuning,  Kecamatan Sebatik Tengah.

Satu warga yang memiliki KTP Sebatik Tengah, masih terdaftar dalam DPT Kabupaten Bulukumba, Sulawesi.

Sehingga  KPPS  memasukkannya  ke dalam  DPK untuk  menyalurkan hak pilihnya.

Namun pada saat  memilih, yang bersangkutan hanya diberikan 1 surat suara PPWP.

Sehingga  kehilangan hak  pilihnya terhadap 4 surat  suara  jenis pemilihan lainnya dan  berpotensi melanggar ketentuan pidana pasal 510 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kasus kedua, di TPS 09 Desa Aji kuning, Kecamatan Sebatik Tengah. Seorang warga yang memiliki KTP dan terdaftar dalam DPT di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menyalurkan hak pilihnya, namun tidak terdaftar  sebagai  DPTb.

KPPS memasukan namanya ke dalam DPTb, dan diberikan 1 surat suara PPWP.

Kejadian di TPS 02  Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah. Seorang warga mengembalikan surat suara kepada KPPS, karena surat suara DPRD Kabupaten/Kota yang diterima, bukan surat suara untuk Dapil Nunukan 3, melainkan tertukar dengan Dapil Nunukan 4.

Baca Juga:  Bawaslu Kaltara Inginkan Ada Pengawas Bagi PPK Untuk Memastikan Penindakan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

‘’Setelah penghitungan, diketahui fakta terdapat surat suara Dapil Nunukan 4 dengan rincian 7 surat suara telah dicoblos, dan oleh KPPS, diasumsikan sah untuk suara Partai Politik. Hal ini, diduga menyalahi sistem proporsional terbuka, dan berpotensi  merugikan pemilih dan calon legislative,’’ jelas Yusran.

Selain itu, ditemukan fakta 7 lembar sisa surat suara dapil 4 yang tidak digunakan, dan 1 surat suara yang dikembalikan dan tidak sempat di coblos, dinyatakan rusak.

Selanjutnya, kejadian di TPS 04 Sei Pancang, Sebatik  Utara. Terdapat 2 warga yang sudah mengurus dan mengambil surat pindah memilih di Kabupaten Bulungan, Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas, dan telah memiliki KTP di Tanah Kuning, oleh KPPS tetap diberikan 5 surat suara saat menyalurkan  hak pilihnya di Sebatik Utara.

KPPS beralasan keduanya masih terdaftar sebagai DPT di TPS tersebut, dan mendapat undangan C.

Kejadian terakhir yang berpotensi PSU, terjadi di TPS  01 Liuk Bulu, Kecamatan Sembakung  Atulai.

Ada PPK  yang tiba-tiba melapor sudah mengambil 30 lembar surat suara dari Kecamatan Lumbis, untuk menutupi kekurangan surat suara DPD.

Pergeseran 30 lembar surat suara dimaksud, dilakukan tanpa kordinasi dengan Panwascam Lumbis dan Panwascam Sembakung Atulai.

Sehingga ketika dimintai berita acara serah terima, PPK Sembakung Atulai, tidak bisa menunjukkan surat tersebut.

‘’Kita akan rapatkan untuk potensi PSU di sejumlah TPS Sebatik dan Sembakung Atulai. Paling lambat keputusannya Senin 19 Februari 2024. Karena kita harus ikut aturan hari kerja,’’ kata Yusran. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.