NUNUKAN – Spanduk 3 Paslon Gubernur Kaltara terpasang di depan perkantoran pemerintah Nunukan Selatan, menarik perhatian masyarakat dengan gambar dan visi misi.
‘’Kita sudah menyurati tim pemenangan masing-masing Paslon, untuk menertibkan spanduk dimaksud 1×24 jam,’’ ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Menurut Yusran, jika merujuk aturan, baik PKPU Nomor 15 tahun 2024 tentang kampanye, khususnya pasal 28 ayat 3 berkaitan dengan etika, estetika, maupun Perda yang mengatur masalah reklame, pemasangan APK di zona tersebut, dipastikan melanggar aturan.
‘’Makanya kita surati Timses, kita minta segera turunkan. Kalau tidak diturunkan, tentu kita lakukan penindakan,’’ tegasnya.
Kendati dipastikan melanggar, konsekuensi dari tindak pelanggaran pemasangan APK tidak di zona yang ditentukan hanya pencabutan dan pembersihan.
Berbeda kasusnya jika lokasi pemasangan adalah wilayah yang diharamkan, seperti sekolah, atau tempat ibadah.
‘’Kalau sudah dipasang di fasilitas pendidikan, tempat ibadah, konsekuensinya mengarah ke pidana,’’ kata Yusran. (Dzulviqor)