NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, tengah mendalami indikasi dan dugaan pelanggaran kampanye di Pulau Sebatik, yang dilakukan sejumlah kader partai yang terafiliasi dengan penguasa di Nunukan.
‘’Kita belum mengetahui pasti kronologisnya, dan Panwascam Sebatik Timur sudah kami minta menuliskan kronologisnya, untuk kemudian kita pelajari, potensi pelanggarannya dimana, dan juga terkait jenis sanksinya,’’ ujar Komisioner Bawaslu Nunukan, Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Tusriadi, Jumat (1/9/2023).
Dia mengatakan, jika hasil pendalaman ditemukan ada pelanggaran, maka Bawaslu akan menegakkan aturan.
Tusriadi menegaskan, ada dua materi yang akan dipilah dari aktivitas sejumlah kader yang diduga menjurus aksi kampanye terse
Yang pertama, kampanye diluar masa kampanye, yaitu kampanye yang dilakukan peserta pemilu diluar tahapan masa kampanye, yakni tanggal 28 November 2023 sampai 10 Febuari 2024.
Dan kedua, kampanye diluar jadwal. Yaitu, kampanye yang dilakukan peserta pemilu diluar jadwal kampanye yang ditetapkan KPU selama 21 hari, pada tahapan kampanye, sebagaimana di atur dalam pasal 276 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017.
‘’Terhadap kampanye diluar masa kampanye, sanksinya adalah sanksi administratif. Sedangkan terhadap kampanye diluar jadwal kampanye, sanksinya bukan hanya administratif, tetapi pidana kurungan dan denda sesuai Pasal 491 UU 7/2017 tentang Pemilu,’’ jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah video mempertontonkan adanya sejumlah kader salah satu partai diduga kampanye, tersebar di media sosial.
Sedikitnya, ada tiga video dengan tiga oknum kader partai yang menjelaskan citra dirinya, menyebut nomor urutnya di partai, dan mengandung ajakan memilih kepada masyarakat yang hadir.
Video tersebut menjadi pembahasan publik, yang kemudian menuntut penjelasan dan ketegasan Bawaslu Nunukan.
‘’Ada juga beberapa laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu. Sementara ini, kita masih lakukan pemetaan, dan pemeriksaan,’’ tutup Tusriadi. (Dzulviqor)