NUNUKAN – Aparat Penegak Hukum (APH) di Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap seorang TKI dari Malaysia berinisial AS (31), warga Jalan Dusun Penssunan, Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu (79/2024) sore.
AS ditangkap lantaran petugas menemukan sabu-sabu seberat 165 gram dalam barang bawaannya.
‘’Narkoba ditemukan dari pemeriksaan mesin xray pelabuhan Tunon Taka Nunukan, ditemukan 4 bungkus sabu sabu, disembunyikan dalam ember cat yang dimodifikasi sedemikian rupa,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, dikonfirmasi, Minggu (8/9/2024).
Zainal menjelaskan, awalnya petugas di Pelabuhan Tunon Taka mencurigai calon penumpang KM Pantokrator tujuan Sulawesi Selatan.
Petugas yang terdiri dari Satresnarkoba, Ditnarkoba Polda Kaltara, Polsek KSKP dan Petugas Bea Cukai, melakukan pemeriksaan fisik yang dilanjutkan membawa semua barang bawaan penumpang dimaksud, ke mesin xray.
‘’Narkoba disembunyikan di bagian bawah ember. Diatasnya didisimpan banyak gelas, dan dibungkus menggunakan karung, sehingga secara kasat mata tidak akan terlihat narkobanya,’’ jelas Zainal.
Dari keterangan AS, sabu sabu tersebut merupakan titipan temannya inisial SP, yang ada di Tawau, Malaysia.
‘’Sabu sabu tersebut, rencananya akan dibawa ke Polewali Mandar, Sulawesi Barat. AS dijanjikan upah Rp 15 juta, yang baru akan dibayar ketika barang haram tersebut, sampai tujuan,’’ imbuhnya.
Saat ini, AS diamankan di Mapolsek KSKP Nunukan bersama barang bukti 4 bungkus sabu seberat 156 gram.
Selain itu, barang bukti tambahan termasuk ember, potongan ember, klip plastik, karung putih, dan handphone Realme hitam juga turut disita petugas. (Dzulviqor)