NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai buruh pelabuhan Tunon Taka bernama Asmin alias Botak Bin Malbiadi Cole (21), atas dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 12,5 Kg, pada Minggu 29/08/2021 sekira pukul 17.00 WITA.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya benda mencurigakan diduga sabu-sabu yang ditemukan oleh personil Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan.
‘’Ada laporan ke kami terkait diamankannya 21 bungkus diduga sabu-sabu dalam kemasan teh China merk Guan Yin Wang dan ZH 555, dengan berat bruto 12,5 Kg di Pelabuhan Tunon Taka. Barang tersebut disimpan dalam kardus dan dimasukkan dalam karung,’’ ujar Lusgi melalui pesan tertulis, Senin (30/8/2021).
Selanjutnya unit Reskoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan dan akhirnya pencarian mengarah pada seorang buruh pelabuhan bernama Asmin alias Botak Bin Malbiadi Cole.
Polisi kemudian berhasil mengamankan Asmin disebuah rumah yang ada di Mansapa Nunukan Selatan, sekira pukul 21.30 WITA.
‘’Kita lakukan interogasi, terlapor mengaku ia disuruh oleh kakaknya bernama Asdi Suwasdi alias Asdi yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),’’ imbuhnya.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ;
1. 10 bungkus plastik kemasan teh Cina merk “ZH 555” yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
2. 2 bungkus plastik kemasan teh Cina merk “Guan Yin Wang” yang di duga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
3. 10 bungkus plastik warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu.
4. 1 unit handphone warna iilver merk Iphone X.
5. 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam. (Dzulviqor)