NUNUKAN – Polisi mengamankan seorang petani rumput laut berinisial H (45) karena menggelapkan perahu milik majikannya, Olan, warga Desa Tembaring, Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 31 Juli 2024 dan baru dilaporkan pada tanggal 28 September 2024.
“Korban baru mengetahui kapalnya digelapkan saat membayarkan gaji karyawannya. Salah seorang karyawan bernama Mul mengatakan bahwa kapalnya dibawa pulang kampung oleh H,” ujar Zainal, Selasa (1/10/2024).
Selanjutnya, Olan menghubungi H yang telah membawa long boat miliknya tanpa izin.
Saat itu, H tidak memberikan penjelasan dan tidak bisa dihubungi setelahnya.
Olan memberi batas waktu tiga hari agar H mengembalikan perahunya.
Setelah melewati batas waktu yang diberikan, Olan melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan klaim kerugian sebesar Rp.57 juta.
“Jadi long boat itu dibawa ke Tarakan oleh H. Dia mau pulang kampung ke Sekatak, Bulungan. Kapal ditinggal di Tarakan, mesinnya dititipkan ke temannya di sana. Kita belum tahu motifnya, apakah mau dijual atau apa,” jelas Zainal.
Polisi kemudian melakukan perburuan dan mencari H.
“H diamankan Ditpolair Polda Kaltara, di Kota Tarakan, atas permintaan Polsek Sebatik Barat,” tutup Zainal. (Dzulviqor)