Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kriminal

Bawa Kabur Motor Majikan, Pemukat Rumput Laut di Sebatik Diamankan Polisi Setelah Setahun Kabur

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor Yamaha Aerox dengan nomor polisi KU 2905 NK, milik Pacci (52), warga Jalan Salo wangi, Rt 08 Desa Binalawan, Sebatik Barat.

Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, pelaku pencurian bernama RR (34), warga Jalan Kampung Tengah RT 10 Desa Binalawan, Sebatik Barat, diamankan setelah setahun, pasca kejadian.

‘’Kejadian pencurian pada Senin 26 Juni 2023, dilaporkan polisi pada 28 Juni 2023, dan pelaku diamankan pada Rabu 22 Mei 2024,’’ujarnya, dihubungi, Kamis (23/5/2024).

Dijelaskan Zainal, pelaku pencurian, sebenarnya bekerja memukat rumput laut untuk korban.

Peristiwa kehilangan motor, diketahui Pacci pada Senin (25/6/2023), saat ia pulang dari mes penjemuran rumput laut miliknya di Jalan Kebakil, Rt. 12, Desa Persiapan, Tembaring, Sebatik Barat.

Saat itu, korban menyadari motor miliknya hilang. Biasanya, motor tersebut, ia parkir di depan rumahnya yang juga berfungsi sebagai tempat menjemur rumput laut.

Korban mencoba mencari RR untuk menanyakan keberadaan motornya. Namun RR yang selama ini bekerja untuknya, juga tidak ia jumpai.

‘’Curiga kalau yang membawa motornya adalah RR, korban mencoba menelpon RR, namun Hpnya tidak aktif saat itu,’’ jelas Zainal.

Korban, berusaha sabar, dan masih menunggu RR pulang, dengan harapan membawa juga motor seharga Rp 34,5 juta miliknya.

Namun sampai tiga hari, RR tak kunjung pulang, kesabarannya habis, sehingga ia memutuskan untuk melapor ke polisi.

‘’Ternyata pelaku ini tidak dijumpai di wilayah Sebatik, karena kabur ke wilayah Bergosong, Malaysia,’’ imbuh Zainal.

Polisi baru mengendus keberadaan pelaku pada Rabu (22/5/2024). Polisi pun bergerak cepat dengan meringkus RR di Kampung Enrekang, Sebatik Barat.

Baca Juga:  Pemuda di Nunukan Tega Bobol Celengan Majikan Untuk Bayar Utang dan Narkoba

‘’Pelaku, kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,’’ tutup Zainal. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...