NUNUKAN – Seorang anak berinisial F (44) ditangkap Polisi setelah menerima laporan dari ayahnya yang mengaku kehilangan uang senilai Rp. 33,1juta, yang digunakan untuk bermain judi slot.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP. Siswati, menuturkan, pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat tindak pidana.
“Aksi F kali ini, dilakukan saat ayahnya Yus yang sudah berusia 71 tahun, pergi ke Tawau, Malaysia, menghadiri undangan Irau (Pesta Adat) di Morotai selama 5 hari,” ujar Siswati, Sabtu 10/3/2024.
Sebelum meninggalkan rumah, Yus menyimpan uang tunai Rp 33,1 juta di lemari dalam kamarnya dan menggembok pintu kamarnya.
Namun sepulangnya dari Malaysia, gembok pintu kamar tersebut telah rusak. dan uang yang sebelumnya ia simpan juga telah raib.
Kecurigaannya langsung mengarah ke anak kandungnya dan membawa kasus ini ke Polisi.
‘’Korban merasa keberatan dan ingin menempuh jalur hukum, berhubung pelaku sangat meresahkan keluarga. Akhirnya, pelaku kami amankan di Polsek Nunukan,’’ kata Siswati.
Meski mengaku telah mencuri uang ayahnya, namun jumlah yang dicurinya dikatakan tidak sampai Rp 33 juta, melainkan hanya Rp 3,1 juta saja.
‘’Terkait jumlah pasti kerugian korban, masih kami dalami,’’ jelasnya.
Dari tangan F, Polisi mengamankan sebuah tas pinggang warna hitam, dan sebuah dompet hitam merk Zara.
‘’F disangkakan pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 367 Ayat (2) KUH Pidana,’’ tutup Siswati. (qqqqqqDzulviqor)