NUNUKAN – Belum lama menghirup udara bebas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan Kalimantan Utara, 4 residivis kasus narkoba kembali dibekuk dengan sabu-sabu seberat 48,7 gram.
Mereka adalah Umar (30), Pire, dan Anto (29) warga desa Seberang pulau Sebatik, serta Mujiono (42) warga dusun Patilaler, desa Deyeng, kecamatan Ringinrejo, Kediri, Jawa Timur.
‘’Empat orang terduga pelaku narkoba yang kami amankan adalah residivis kasus narkotika dan baru bebas beberapa waktu lalu’’ ujar Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC Mayor. Arh. Drian Priyambodo, melalui pesan tertulis, Kamis (28/1/2021).
Dansatgas mengungkapkan, aksi empat orang terduga pemilik narkoba tersebut terbilang nekat, karena dengan berani mengendarai mobil, melintasi pos pengamanan bukit keramat Sebatik, dengan narkoba di dalamnya.
Pengungkapan bermula saat prajurit Pos Bukit Keramat melaksanakan pengecekan terhadap mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi DD 1787 SJ, yang melintasi pos penjagaan.
Petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis badik. Temuan tersebut membuat petugas curiga dan meminta mereka keluar dari mobil, lalu dilakukan pemeriksaan isi barang dalam mobil.
‘’Empat orang tersebut menolak pemeriksaan, mereka juga tidak mau keluar dari dalam mobil, sehingga sejumlah anggota pos harus memaksa mereka keluar’’ imbuhnya.
Kecurigaan terbukti, petugas merasa aneh saat melihat kaleng minuman ringan di dasboard pintu depan sebelah supir yang tidak biasa, akhirnya petugas membongkar kaleng minuman dimaksud.
‘’Terdapat dua paket diduga sabu seberat 45 gram, dalam minuman kaleng ’’ lanjutnya.
Begitu dilakukan cek ulang isi mobil, petugas kembali mendapatkan sabu seberat 3 gram di bawah dashboard stir mobil.
Drian menambahkan, para terduga pelaku narkoba mengaku membeli barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.
‘’Narkoba, dibeli dari salah satu bandar di Sebatik, yang kini menjadi Target Operasi (TO) petugas. Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC tak pernah lelah dalam berkomitmen mencegah peredaran barang terlarang’’ tegasnya.
Empat orang terduga pelaku beserta barang bukti 48,7 gram narkoba diserahkan ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut. (Dzulviqor)
