NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, kembali menemukan enam puluh butir pil ekstasi, yang diduga milik RA, oknum ASN UPT. Bapenda Kelas A, Kantor Samsat Nunukan.
Barang haram tersebut, ditemukan di dalam hammock yang tersimpan rapi dalam lemari kamar, di rumah dinas RA, di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat.
‘’Sebenarnya, tersangka RA memesan 200 butir pil ekstasi di Malaysia seharga 8000 Ringgit. Keuntungan yang diperoleh tersangka, lebih Rp. 12 juta,’’ ujar Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, Selasa (3/10/2023).
Dengan demikian, pil ekstasi yang ditemukan sebagai barang bukti kejahatan RA, sebanyak 72,5 butir.
Dengan rincian, 13 September 2023, ditemukan 12,5 butir pil ekstasi, dan pada proses pengembangan di tanggal 15 September 2023, sebanyak 60 butir.
Diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan mengamankan tiga orang tersangka, di Jalan Teuku Umar Rt 12, Nunukan Tengah, Rabu (13/9/2023).
Adapun tiga tersangka dimaksud antara lain, RA (35), HR dan PD.
Dari pengakuan RA, pil terlarang tersebut diperoleh dari seorang laki laki bernama PD, melalui seorang penghubung/perantara, bernama HR.
Untuk diketahui, HR dikenal sebagai manager salah satu tim bola futsal yang cukup ternama di Nunukan.
Di Tawau, pil ekstasi tersebut, dihargai RM. 40 atau sekitar Rp. 140.000 perbutir. RA menjualnya di Nunukan, dengan harga Rp 500.000 perbutir.
Dalam kasus ini, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dzulviqor)