NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan diminta untuk membuka informasi mengenai pemeriksaan terhadap dr Yuanti Yunus Konda.
Niko Ruru, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, menyatakan bahwa dr Yuanti berhak mengetahui informasi terkait pemeriksaannya.
“Jika pemeriksaan tersebut dilakukan, informasi harus dibuka agar bisa dipastikan apakah berita acara pemeriksaan (BAP) benar ada atau tidak,” ujar Niko, Jumat (23/5/2025).
Yuanti adalah mahasiswi program pendidikan dokter spesialis di Universitas Indonesia yang dipecat sebagai pegawai negeri sipil karena berdasarkan BAP yang diduga berasal dari pemeriksaan pada 2 dan 18 November 2022.
Namun, Yuanti mengklaim tidak pernah menghadiri pemeriksaan tersebut.
Lanjut Niko, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 hasil pemeriksaan merupakan dasar bagi pejabat untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
Oleh karena itu, proses dan hasil pemeriksaan harus diumumkan agar PNS yang bersangkutan mengetahui dasar pemecatannya.
“Informasi harus dapat diakses sejak penerimaan surat panggilan pertama dan termasuk rincian pemeriksaan. Salinan berita acara pemeriksaan juga wajib diberikan kepada PNS yang diperiksa untuk menegaskan adanya pemeriksaan,” kata Niko. (Hadi TN)
