NUNUKAN– DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, telah menjadwalkan untuk melakukan monitoring atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nunukan 2023 pada Minggu terakhir bulan April 2024.
‘’Badan Musyawarah DPRD Nunukan, sudah menjadwalkan monitoring LKPJ Bupati Nunukan, pada 22 atau 23 April 2024,’’ ujar Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, Senin (1/4/2024).
Andre menegaskan, kegiatan monitoring dilaksanakan untuk mengetahui tingkat pencapaian dan kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan Pemkab Nunukan, dengan hasil capaian saat dilaksanakan monitoring tersebut.
Selain itu, monitoring juga dilakukan dalam rangka mengetahui permasalahan yang terjadi selama kegiatan yang telah dijalankan.
‘’Monitoring itu merupakan upaya DPRD dalam menjalankan amanat rakyat. Kita di DPRD akan terus berupaya menjalankan tugas dengan baik sehingga semua program kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan bermanfaat untuk masyarakat,’’ kata Andre.
Legislator asal Dapil 3, Pulau Sebatik ini menegaskan, monitoring, adalah tugas dan wewenang pengawasan yang dimiliki oleh DPRD.
Dan hak tersebut diberikan oleh Undang-Undang dalam mendukung kinerja DPRD dalam mengawasi Kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pembangunan.
Dengan fungsi tersebut, DPRD dapat melaksanakan salah satu kewajibannya, yaitu mengawasi kinerja Pemerintah daerah dalam melaksanakan Perda, APBD, mengontrol kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan agar tetap di koridornya.
‘’Segala sesuatu tanpa adanya kontrol tentu akan mengakibatkan mutu pekerjaan atau apa saja yang merupakan bentuk kegiatan, akan tidak memiliki kualitas. Entah itu tentang infrastruktur, atau budgeting. Maka fungsi kontrol ini ditekankan sebagai upaya dalam mengawasi kinerja-kinerja partnershipnya yaitu birokrasi,’’ kata Andre.(Dzulviqor)
