Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Aparat Gabungan di Nunukan Gagalkan Aksi Penyelundupan 7 Kg Sabu Sabu di Pelabuhan Tunon Taka, Dua Kurir Asal Sebatik Diamankan

NUNUKAN – Penyelundupan sabu-sabu seberat 7 kilogram asal Malaysia, berhasil digagalkan aparat gabungan TNI, POLRI dan Satuan Inteligen di Nunukan Kalimantan Utara, Rabu (22/5/2024) lalu.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, mengungkapkan, sebelum diamankan di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, petugas mendapat informasi, ada pengiriman sabu-sabu dari Tawau ke Pulau Sebatik.

“Kebetulan posisi barang tersebut, ada di Tunon Taka. Tim Gabungan melakukan pencarian dan mencurigai sejumlah kardus yang ada di salah satu gerobak buruh,” ujarnya, dalam pers rilis, Kamis (30/5/2024).

Modusnya, sabu-sabu tersebut, disamarkan dengan sabun cuci bubuk merk K1000. Saat dilakukan pemeriksaan x – ray, diperoleh visual yang menyerupai narkotika.

Setelah memastikan, barang yang dicurigai itu adalah narkoba, tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari pemilik barang.

Alhasil, petugas mengamankan seorang laki laki inisial MY (47), warga Jalan Dusun Abadi 01 RT. 001 Desa Aji Kuning. MY merupakan juragan kapal yang selama ini memuat sembako, dengan rute, Nunukan – Sebatik – Tawau/Malaysia.

Tersangka lain yang ditangkap adalah, MD (33), warga Jalan Ahmad Yani RT. 006 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

‘’Petugas gabungan berhasil mengamankan dua tersangka. MY perannya adalah motoris atau juragan kapal barang yang membawa masuk barang tersebut dari Tawau ke Sebatik. Dan seorang lagi, MD, berperan menyimpan barang haram dimaksud di rumahnya, sebelum nantinya dibawa ke Nunukan untuk dinaikkan kapal penumpang menuju Sulawesi Selatan,’’ jelas Taufik.

Lanjutnya, kedua tersangka pernah dua kali meloloskan narkoba dengan cara dan modus yang sama.

‘’Jadi ini merupakan kali ketiga dari aksi mereka. Untuk diketahui, kedua tersangka ini merupakan pemakai aktif sabu sabu. Mereka hanya diupah paket sabu 0,71 gram, dan uang RM 100,’’ kata Taufik.

Baca Juga:  Cekcok di Bar, Seorang Pengunjung Terluka Sabetan Parang, Pelaku Menyerahkan Diri Ke Polisi

Ia menambahkan, jumlah upah RM 100 atau sekitar Rp. 350.000 dalam kurs Rp 3500/RM 1, merupakan nominal sangat kecil jika dibandingkan risiko pengiriman narkoba.

Kendati demikian, mereka tidak terlalu memikirkan besaran upah. Asalkan barang tersebut selalu tersedia saat dibutuhkan.

‘’Petugas menemukan satu paket narkoba dan seperangkat alat hisap sabu di masing masing rumah tersangka. Itu membuktikan keduanya adalah pemakai aktif. Bisa jadi karena candu, makanya dibayar sedikit, mau saja,’’ imbuhnya.

Sejauh ini, polisi juga mengantongi satu nama bandar narkoba di Tawau, yang menjadi pemasok barang ke MY dan MD.

‘’Hasil pengembangan, kita mendapati nama RH, seorang WNI yang menjadi bandar di Tawau. RH ini orang yang menghubungi MY untuk mengirimkan sabu sabu tersebut. Kita sudah berkoordinasi dengan Polis Tawau untuk penangkapan. Tapi sampai sekarang, belum ada info kami terima,’’ jelasnya.

‘’Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,’’ tutup Taufik. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...