Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Aniaya Napi Hingga Tewas, Kepala Keamanan Lapas Nunukan Dituntut 6 Tahun Penjara

NUNUKAN – Terdakwa Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, dalam kasus penganiayaan narapidana Syamsuddin alias Cunding, yang meninggal dunia di RSUD Nunukan, dituntut 6 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (31/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, menyatakan, pihak penuntut sama sekali tidak menemukan alasan pemaaf yang membebaskan terdakwa dari hukuman, sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan harus dijatuhkan pidana.

JPU menilai, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan primair penuntut umum.

‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Mifathuddin Bin Kasiran berupa pidana penjara selama 6 tahun, dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,’’ ujarnya membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Nardon Sianturi, Ayub Diharja dan Mas Wiku Toha Aji.

Tuntutan tersebut, menimbang unsur memberatkan, dimana posisi terdakwa, merupakan ASN dan menjabat sebagai kepala pengamanan Lapas yang seharusnya menjadi panutan dan contoh bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Adapun unsur yang meringankan, yakni terdakwa bersikap baik selama persidangan dengan mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga memberikan santunan uang tunai sebesar Rp 50 juta, kepada keluarga korban Syamsuddin alias Cunding.

Selanjutnya, menanggapi tuntutan JPU, Terdakwa Muhammad Muiftahuddin Bin Kasiran yang hadir tanpa pendampingan penasehat hukumnya ini, menyatakan akan mengajukan pembelaan diri.

‘’Saya akan mengajukan pembelaan yang mulia. Untuk masalah pembelaan lisan atau tertulis, akan saya koordinasikan dulu dengan pengacara saya,’’ jawabnya.

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya, di hari Kamis 9 November 2023.

Baca Juga:  Bawa 4 Kg Sabu Sabu Dari Malaysia Untuk Diselundupkan Ke Pare Pare, Dua Wanita Diamankan di Pulau Sebatik

Sebelumnya, seorang narapidana di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin alias Cunding (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang.

Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Laporan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...