Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Anggap Penetapan HUT Kaltara Tidak Sesuai Ketentuan, AMKB Ajukan Somasi Kepada Gubernur dan DPRD Kaltara

Ketua umum Aliansi Masyarakat Kaltara Bersatu Andi Kamil saat menyerahkan surat somasi di kantor Gubernur Kaltara.

Tanjung Selor – Ketua Umum Aliansi Masyarakat Kaltara Bersatu (AMKB), Andi Kamil bersama Ketua bidang hukum/advokasi, Derry Ramadhan, S.H., didampingi sejumlah tokoh menyambangi kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melayangkan surat somasi kesatu pada Kepada Gubernur Kaltara dan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Jumat (04-02-2021).

Somasi tersebut terkait dengan penetapan hari jadi Provinsi Kaltara yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Andi Kamil, sebagai pengaju somasi yakni menghadap dan mengajukan somasi atau teguran atas pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Kaltara selanjutnya disebut sebagai tersomasi I serta pimpinan maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara selanjutnya disebut sebagai tersomasi II.

“Somasi atau teguran atas pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa Gubernur dengan di sertai data-data dan fakta yang di konstantir. Bahwa kepentingan pengaju somasi berkaitan suatu sikap maupun perbuatan tindakan Gubernur Kaltara sebagai tersomasi I adalah penetapan Hari Ulang Tahun Provinsi Kaltara yang merupakan pembohongan publik dan penghianatan sejarah dan jelas-jelas melahirkan kerugian masyarakat yang dapat menyesatkan generasi penurus Kaltara itu sendiri. Pasalnya, lahirnya Provinsi Kaltara sebagai provinsi Ke-34 (Tiga Puluh Empat) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2012 dan disahkan pada tanggal 16 November 2012 yang di undangkan pada tanggal 17 November 2012 oleh DPR RI” ungkap Andi Kamil melalui pesan tertulis.

Ketua Bidang Hukum/Advokasi, Derry Ramadhan, S.H., menyampaikan bahwa terbentuknya Kaltara merupakan perjuangan segenap masyarakat Kalimantan Utara hingga disahkan dalam satu produk hukum negara yang berlaku sejak tanggal 17 November 2012 yang seharusnya sesuai dengan penetapan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang ditandai dengan lahirnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia oleh pendiri negara yang menjadi warisan sejarah bagi segenap rakyat bangsa Indonesia.

Baca Juga:  Pengacara MHA Dayak Agabag Menganggap Penerapan Pasal 362 KUHP Mengada Ada

“Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie selaku tersomasi I dengan sikap kekuasaan dan otoriterisme menetapkan pada tanggal 22 April sebagai hari lahir jadinya Provinsi Kaltara dengan alasan menyamakan tanggal 22 April 2015 dilantiknya tersomasi I Dr. Irianto Lambrie sebagai pejabat Gubernur Kalimantan Utara,” ujarnya.

Lanjut Derry, dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan ketentuan undang-undang No. 32 Tahun 2004 pimpinan maupun Anggota DPRD Kaltara selaku tersomasi II adalah mitra kerja dari tersomasi I dalam rangka pelaksanaan maupun penyelenggaraan pemerintah daerah.

Selain itu kata Derry, Gubernur dengan fungsi kontrol dalam penyelenggaraan pemerintah daerah terkesan tidak melakukan fungsinya dan melakukan pembiaran dan atau mengabaikan tentang penetapan tanggal 22 April sebagai hari lahir jadinya Pemprov Kaltara.

Dia melanjutkan, DPRD Kaltara juga dengan melakukan pembiaran penetapan tanggal 22 April sebagai hari jadi Provinsi Kaltara. Itu tidak melakukan kewenangannya dan fungsinya untuk mencegah dan membatalkan agresifitas Irianto Lambrie sebagai Gubernur. Maka DPRD Kaltara turut serta melakukan praktek pembodohan dan penghinaan terhadap perjuangan masyarakat Kaltara, walaupun dengan fakta bahwa provinsi berdasarkan undang-undang No. 20 Tahun 2012.

“Ini peringatan keras, apabila bapak Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengabaikan somasi kami, maka saya akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Derry.

Dengan adanya fakta hukum pembohongan publik dan penghianatan yang memutar balikkan sejarah perjuangan masyarakat provinsi Kaltara yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, maka penetapan tanggal 22 April hari jadi Kaltara oleh Gubernur dan DPRD tidak berkekuatan hukum mengikat agar dicabut dan dibatalkan serta dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk itu, saya mengingatkan kepada tersomasi I dan II agar melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa lokal baik cetak maupun elektronik dan membatalkan keputusan dan atau surat apapun tentang penetapan tanggal 22 April sebagai hari lahir jadinya Provinsi Kaltara dalam waktu 7 (Tujuh) hari setelah menerima somasi yang kami serahkan, agar melakukan langkah konkrit dan terukur. (Tim)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...