NUNUKAN – Pelaku pencurian handphone, di Masjid Baitul Makmur, Pasar Sanggam Adji Dilaya, Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diamankan unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nunukan, Kamis (3/11) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, mengatakan, tersangka adalah seorang laki laki berinisial HB (46), warga Jalan Lumba Lumba Rt.01 Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Kalimantan Timur.
‘’Kejadiannya Rabu (2/11/2022), pukul 04.46 WITA, di salah satu rumah ibadah di Berau Kaltim. Pelaku ini modusnya ikut salat subuh berjamaah. Saat korban sedang Sujud, pelaku mengambil tas selempang milik korban, dan langsung kabur,’’ ujarnya, Jumat (4/11/2022).
Pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya, ada satu rekannya bernama SR (28), warga Jalan Tanjung Rt. 01 Kelurahan Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara.
Lanjut Lusgi, baik HB maupun SR, tidak pernah menduga, kalau aksinya tersebut, terekam CCTV Masjid.
Korban dari aksinya, Robidin (47), warga Jalan Stasiun III, Teluk Bayur, Berau, kemudian memviralkan aksinya di sosial media.
‘’Karena aksinya viral, akhirnya pelaku lari ke rumah temannya di Nunukan. Dia bersembunyi di sebuah gudang rumput laut, di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan,’’ lanjutnya.
Saat diamankan, keduanya hanya pasrah. Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit handphone merk Vivo warna biru dongker, 1 unit handphone merk Samsung Duos warna hitam, uang tunai Rp. 710.000, dan sebilah badik dengan kerangka warna merah.
Polisi juga mengamankan sepasang pakaian pelaku yang digunakaan saat melakukan aksinya, sebuah kaos hitam dan celana jeans biru.
Lusgi menegaskan, kedua pelaku memang sengaja menyasar rumah ibadah untuk melakukan aksi kejahatannya.
Modus yang mereka praktekkan adalah menunggu jamaah salat Subuh di Masjid. Kemudian, mereka berbagi peran, yang satu menunggu di mobil, dan seorang lainnya masuk masjid, berdiri di samping targetnya, dan mengambil barang berharga korban ketika posisi sujud.
‘’Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana Subsider Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,’ ’kata Lusgi. (Dzulviqor)