NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, maju sebagai Calon Wakil Bupati Nunukan 2024 bersama Basri, harus cuti tanpa fasilitas Negara selama tahapan kampanye berlangsung.
‘’Bagi calon petahana, maka dia harus cuti di luar tanggungan Negara. Sehingga memanfaatkan segala fasilitas yang melekat pada jabatannya, sama sekali tidak diperbolehkan,’’ ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, Rabu (25/9/2024).
Yusran menyatakan bahwa Hanafiah, yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Nunukan secara aktif, terikat pada UU Nomor 10 tahun 2016.
Di mana, UU tersebut mengatur bahwa pejabat yang mencalonkan kembali di daerah yang sama harus cuti selama kampanye diluar tanggungan negara. Selain itu, pejabat dilarang menggunakan fasilitas jabatan saat kampanye.
Fasilitas negara yang tidak boleh digunakan termasuk kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 61 ayat 2.
‘’Dan Hanafiah yang merupakan Wakil Bupati saat ini, sempat berdomisili di perumahan KPN. Sementara status KPN ada yang statusnya bangunan milik ASN, tapi tanahnya merupakan HGB. Dan ada beberapa, yang memang rumah dinas, tidak bisa diganggu gugat. Kita akan pastikan itu, karena beliau sudah mengajukan cuti per hari ini, 25 September sampai 23 November 2024,’’ jelas Yusran.
Menurutnya, Hanafiah yang cuti agar tinggal di perumahan lain demi menghindari persepsi negatif dari masyarakat.
‘’Kita akan lihat faktanya, kalau menyalahi aturan, tentu ada tindakan. Intinya tidak boleh disitu (KPN). Kalau umpama itu rumah dinas, ya harus ditinggalkan. Terkait tinggal dimana, itu konsekuensi yang bersangkutan, dan bukan ranah kami menentukan. Kami hanya menekankan dan mengoptimalkan pencegahan,’’ tegasnya.
Tinggal di hotel
Terpisah, Hanafiah mengatakan, akan selalu taat aturan dan tidak akan menempati rumah tinggalnya di areal KPN selama masa kampanye.
‘’Pada prinsipnya tidak ada masalah. Posisi saya selama cuti insya Allah saya akan tinggal di Hotel dulu. Saya tetap taat dengan regulasi yang berlaku,’’ jawab Hanafiah. (Dzulviqor)