NUNUKAN – Motoris dan seorang Anak Buah Kapal (ABK) melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum Pol Air Polres Nunukan Kalimantan Utara.
Mereka adalah Roy Hendra (30), warga Jembatan Besi kelurahan Lingkas Ujung Kota Tarakan dan ABK, Wawan Suhendra, warga jalan Bhayangkara Rt.05 Desa Sei Nyamuk Pulau Sebatik.
Keduanya diduga mendapatkan penganiayaan yang dilakukan oleh Briptu OC.
Peristiwa yang terjadi 10 Maret 2021 sekitar pukul 17.30 WITA tersebut dilaporkan ke Polda Kaltara dengan nomor laporan: LP/B122/III/2021/POLDA KALTARA/SPKT.
Kabid Humas Polres Nunukan AKP.Muhammad Karyadi, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Karyadi menjelaskan, motoris dan ABK speed Celebes membawa 40 boks sterofoam ukuran besar yang berisi ikan Layang dan ikan campuran asal Tawau Malaysia.
Ikan-ikan tersebut rencananya akan dibawa secara illegal menuju kota Tarakan.
‘’Tidak ada dokumen kekarantinaan dan tidak dilengkapi izin berlayar. Dihentikan oleh Kopaska, tak berhenti malah kabur dan dilakukan pengejaran,’’ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (15/3/2021).
Abaikan tembakan peringatan.
Saat melintasi Pos Polair Tanjung Aru, pengejaran Kopaska dibantu oleh personel Pol Air.
Meski sudah diperingatkan dengan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, speedboat tidak berhenti, bahkan mencoba menabrak speed petugas.
‘’Sehingga saat bisa dihentikan, anggota kita spontan memukul motoris karena saking jengkelnya’’ imbuhnya.
Karyadi mengatakan, kasus ini tengah menjadi sorotan dan masih dalam ranah penyidikan.
‘’Kasipropam sudah berkoordinasi dengan Dandenpomal dan Dan Unit Kopaska untuk permintaan keterangan dari 4 Anggota Kopaska TNI AL yang melakukan pengejaran’’ kata Karyadi.
Laporan korban penganiayaan juga sudah ditembuskan kepada Dir Reskrimum Polda Kaltara.
Laporan diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltara, Kompol.Muhammad Arif dengan Nomor : B/ND- /14/III/2021/SPKT. (Dzulviqor)
