Connect with us

Hi, what are you looking for?

Lainnya

Anggap Tidak Ada Bukti Baru Dalam PK yang Diajukan, Pengacara Samsul Bahri Pertanyakan Motivasi Pemkab Nunukan

NUNUKAN – Kuasa hukum Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, mengklaim telah mengirimkan bukti baru (Novum) yang bersifat menentukan, ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya mereka merespons putusan hakim dalam perkara penyerobotan lahan milik Samsul Bahri.

Pemkab Nunukan, mendalilkan bahwa putusan dimana Pemkab Nunukan dinyatakan melanggar hukum akibat menyerobot lahan masyarakat untuk areal perkantoran GADIS 1, adalah ‘kekhilafan Hakim’.

Ada 2 novum yang diajukan Pemkab Nunukan, yang pertama, berupa laporan hasil pengukuran ulang tanah perkantoran GADIS I tanggal 11 dan 19 Juni 2019.

Dan novum kedua, adalah daftar hadir pengukuran ulang pembebasan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan atas penguasaan tanah Samsul Bahri, seluas 115.006,99 M2 tanggal 11 Juni 2019.

Menanggapi itu, Kuasa hukum Samsul Bahri, Rianto Junianto, menilai, kuasa hukum Pemkab Nunukan, ternyata sama sekali tidak memiliki bukti baru/novum dalam upaya PK dimaksud.

‘’Yang dikatakan novum itu ternyata hanya pengulangan dalil sebelumnya saja,’’ ujarnya, Minggu (2/4/2023).

Dalil yang diajukan Pemkab Nunukan, menimbulkan tanda tanya, apakah bukti baru (Novum-1 dan Novum-2) yang ditemukan Pemohon tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti baru (Novum) yang bersifat menentukan?

Atau apakah Pemohon sedang membuat alasan untuk menunda melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1123 K/Pdt/2022 tanggal 31 Mei 2022 tersebut?

Juga apakah alasan PK semacam ini, dapat dibenarkan Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara PK ini?

Rianto menegaskan, dalil-dalil alasan Pemohon tersebut telah diperiksa dan dipertimbangkan Majelis Hakim PN Nunukan sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 9/Pdt.G/2020/ PN.Nnk tanggal 16 Desember 2020 maupun oleh Majelis Hakim MA pada Tingkat Kasasi dalam Putusan Mahkamah Nomor 1123 K/Pdt/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga:  Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dua Unit Rumah Lansia di Sei Bilal Ludes Terbakar

‘’Selain itu, dalil-dalil alasan Pemohon, telah terbantahkan oleh Keterangan Saksi Roby Nahak Serang (Saksi Pemohon selaku PIMPRO) termuat pada halaman 38 dalam Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN.Nnk tanggal 16 Desember 2020. Saksi tidak dapat menunjukkan masing-masing lokasi tanah dari SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) tersebut,’’ imbuhnya.

Rian bahkan meragukan keabsahan novum tersebut, apalagi, dalam fakta persidangan sebelumnya, Roby Nahak Serang sebagai Pimpro, tidak menghadiri peristiwa sebagaimana didalilkan Pemohon dalam Memori PK terkait Bukti Baru (Novum-1 dan Novum-2).

Muncul pula dugaan bahwa novum yang diajukan Pemkab Nunukan, sekedar bukti yang direkayasa dan sengaja dibuat-buat.

Ia menjabarkan, Bukti Baru (Novum-1 dan Novum-2) tersebut merupakan surat dibawah tangan dan merupakan bukti sepihak yang diajukan Pemohon, tidak dinyatakan dibawah sumpah dan tidak disahkan pejabat yang berwenang.

Tidak termuat tanda tangan termohon (Samsul Bahri), dan termohon, tidak pernah menunjuk, memberikan kuasa dan/atau persetujuan terhadap pegawai pemohon yang bernama Abdul Syukur (Saksi) sebagai penunjuk batas tanah.

‘’Tidak terdapat keadaan hukum baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat yang dapat melumpuhkan Pertimbangan Hukum dan dikabulkan nya petitum yang diajukan Termohon sebagaimana telah dipertimbangkan dan di putus Majelis Hakim PN Nunukan maupun Majelis Hakim MA, di tingkat Kasasi tersebut,’’ kata Rian.

Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diminta Mahkamah Agung segera membayar ganti rugi akibat penyerobotan lahan masyarakat, sebesar Rp.14,9 miliar.

Pembayaran tersebut sebagai konsekuensi dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Pemkab Nunukan terhadap Samsul Bahri, warga pemilik lahan seluas 19.921 m2 di Nunukan Selatan, yang menggugat mereka sampai tingkat kasasi.

Dalam relaas pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 9/Pdt. G/2020/PN Nnk, terdapat pemberitahuan Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022. Majelis hakim mengukuhkan keabsahan dokumen milik Samsul Bahri.

Baca Juga:  Bongkar Jaringan Pengedar Pil Ekstasi, Polisi Amankan Oknum ASN UPTD Samsat Nunukan

Hakim juga menyatakan perbuatan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi yang telah menguasai, memanfaatkan, serta mendirikan bangunan kantor gabungan dinas (GADIS) I, di atas tanah milik penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum.

Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi diminta untuk mengganti kerugian sejumlah Rp 14.940.750.000 secara tunai dan seketika kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensi, setelah putusan tersebut, mempunyai kekuatan hukum tetap. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...