Connect with us

Hi, what are you looking for?

Sejarah

Sejumlah Isu Pentjng Yang Mengemuka Dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Papua

NUNUKAN – Komunitas Dayak Agabag, di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mencatat sejumlah isu penting yang mengemuka saat pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, 24 – 30 Pktober 2022, lalu.

Badan Pelaksana Harian Pengurus Daerah Aman Agabag, Alson menuturkan, pelaksanaan kongres yang telah berjalan lancar dan tertib, harus menjadi motivasi bagi masyarakat adat khususnya Dayak Agabag di dataran pulau Kalimantan.

“Ada satu komitmen bersama yang menjadi semangat oleh seluruh peserta yang hadir, yakni bagaimana masyarakat adat bangkit, bersatu, dalam memperjuangkan hak nya,” ujar Alson, dalam rilis yang disampaikan, Selasa (1/11).

Sebut Alson, kongres juga menetapkan kesepakatan, untuk mendesak Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUUMA ADAT) , sebagai regulasi yg kokoh dan hakiki dalam melindungi hak masyarakat adat, budaya di seluruh Nusantara.

“Selama ini perlindungan bagi masyarakat adat hanya bersifat inisiasi oleh LSM / NGO, salah satunya AMAN Agabag,” imbuhnya.

Tak hanya itu falam Kongres juga di rumuskan berpikir kreatif dan inovatif guna memberdayakan masyarakat adat yang tangguh dalam menghadapi jaman, serta isu kesetaraan gender.

Demikian pula bagi kaum muda didorong untuk bersama-sama memperjuangkan masyarakat adat.

“Pemuda adat harus bergerak mengurus wilayah adat, pendidikan adat yang bertumpu pada nilai dan kearifan tradisional, dan juga di dorong untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dalam komunitas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Alson menekankan khusus isu hukum, pihaknya telah mempersiapkan pendampingan (Advokasi) kepada masyarakat adat jika terjadi konflik tenurial di tengah masyarakat adat.

Para pembela masyarakat adat yang di sebut dengan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) akan Berperan aktif dalam penegakan hukum dan pembentukan hukum serta pembaharuan hukum dan perjuangan hak asasi manusia yang peduli pada masyarakat adat.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan, Satgas Pamtas RI - Malaysia Gandeng Veteran Napak Tilas Titik Nol di Dataran Tinggi Krayan

Selain itu, dalam rangka menjaga dan meleatarikan wilayah adat, komunitas didorong untuk melakukan pemetaan wilayah adat yang bertujuan untuk memastikan legal formal masyarakat sebagai pemilik wilayah adat.

“Hak dan warisan Leluhur yang tentunya akan terus dijaga dan dilestarikan, disamping itu juga sebagai identitas budaya, keberadaan wilayah adat merupakan prasyarat bagi eksistensi masyarakat adat di Indonesia,” terangnya. (Hadi Trisno Nugroho)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

Polisi Selidiki Kejanggalan di Perusahaan Plat Merah

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...