NUNUKAN – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Abdul Munir memastikan gaji buruh perkebunan kelapa sawit di Nunukan mampu bersaing dengan gaji Pekerja Migrant Indonesia (PMI) di Malaysia.
Menurutnya, gaji perusahaan di Nunukan selalu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Tak terkecuali tahun 2021. Merujuk SK Gubernur Kaltara Nomor : 188.44/K.797/2020, UMP di Kaltara sebesar Rp.3.000.804.
‘’Gaji pokok sudah sekitar Rp.3 juta, itu belum lembur. Kalau kuat dan banyak lembur, sebulan buruh perkebunan bisa mengantongi nominal sampai Rp.7 juta,’’ ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Jumlah tersebut dianggap cukup besar dan mampu menghidupi keluarga.
Apalagi jika dibandingkan dengan menjadi PMI yang unprosedural dan berisiko menjadi tahanan di Malaysia.
Hal ini sudah dibuktikan oleh salah satu eks deportan yang sudah 6 tahun bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Nunukan.
Hasil bekerja selama 6 tahun tersebut mampu menguliahkan anaknya di kampung hingga wisuda.
Munir menambahkan, Disnakertrans Nunukan juga akan memberikan kemudahan dan fasilitas bagi mereka yang berniat bekerja sebagai buruh di perusahaan perkebunan Nunukan.
Peluang kerja seperti di Malaysia seperti yang dilakukan para PMI, masih cukup lebar di Kabupaten ini.
Tercatat ada 5 perusahaan besar yang masih kekurangan banyak pekerja, yakni ; PT. Karangjoang Hijau Lestari (KHL), PT. Sebakis Inti Lestari (SIL), PT. Adindo, PT. PEL dan PT. PNS.
‘’Disnakertrans Nunukan sudah memberikan rekomendasi terhadap sekitar 320 eks PMI yang dideportasi selama dua tahun belakangan. Tahun 2020 ada sekitar 150 pekerja masuk perusahaan, dan 2021 sebanyak 170 orang,’’ kata Munir.
Para deportan tersebut akan dilegalisasi dengan surat keterangan sementara dari Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP).
Mereka akan dievaluasi selama setahun sebelum akhirnya KTP mereka dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Evaluasi tersebut berguna untuk memastikan para deportan memiliki tekad untuk bekerja dan mencari penghidupan.
Mereka sebisa mungkin tidak kembali ke Malaysia dengan cara yang unprosedural dan melanggar hukum.
‘’Jadi lebih baik bekerja di negeri sendiri ketimbang masuk unprosedural ke negara orang tanpa identitas tentu hidup tidak tenang dan tinggal tunggu waktu saja mereka tertangkap dan akhirnya dideportasi tanpa membawa hasil apapun,’’ pungkasnya. (Dzulviqor)
