NUNUKAN – Dua oknum anggota Polisi di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Brigadir Polisi Eko Bagus Prasetyo (32) dan Briptu Edwin Walfaizun Nasution (26) divonis 7 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Selasa (10/8/2021).
Kedua Terdakwa yang bertugas di Polsek Lumbis ini terlibat perkara pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 46,41 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Rangkuti mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Nunukan yang diketuai Herdiyanto Sutantyo dan hakim anggota Daniel Beliza serta Ayub Diharja jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
‘’JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun subsider Rp 1 Miliar, jika tidak membayar diganti kurungan penjara 6 bulan. Majelis Hakim menjatuhkan putusan 7 tahun 6 tahun subsider denda Rp 1 miliar atau pengganti 2 bulan kurungan,’’ ujarnya dihubungi, Jumat (13/8/2021).
Ricky mengatakan, tuntutan yang dilayangkan dalam sidang memang bukan pasal maksimal.
Kedua terdakwa dituntut dengan pasal 114 dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut menimbang sejumlah hal, antara lain ;
1. Kedua Terdakwa bukan tokoh utama dalam peredaran sabu-sabu ini, dan sudah menerima konsekuensi pemecatan dari instansi mereka.
2. Tokoh utama dalam perkara ini adalah Gultom yang saat ini masih berstatus DPO.
3. Barang narkoba juga bukan berada di kedua orang tersebut, melainkan berada di tangan Dessy Risandi.
‘’Keterlibatan kedua Terdakwa hanya sebatas membantu agar peredaran barang tersebut berjalan lancar,’’ jelasnya.
Ricky menambahkan, Jaksa masih belum mengambil langkah lanjutan atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Nunukan.
‘’Kami sudah laporkan hasil persidangan ke pimpinan, kami masih menunggu apakah ini akan banding atau tidak,’’ kata Ricky. (Dzulviqor)
