NUNUKAN – Satgas COVID-19 Nunukan menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian termasuk resepsi pernikahan.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku hingga tanggal 02/08/2021 mendatang.
‘’Jika ada hajatan yang berlangsung, artinya itu tidak ada rekomendasi Satgas COVID-19. Bisa jadi dibubarkan karena potensi menimbulkan massa cukup tinggi,’’ ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Nunukan Aris Suyono, Rabu (28/7/2021).
Aris menjelaskan, PPKM Level 4, sebenarnya memiliki aturan yang lebih longgar ketimbang PPKM darurat.
Sejumlah obyek pelayanan kritikal seperti Pemadam Kebakaran, BPBD juga Fasilitas Kesehatan boleh beroperasi.
Demikian juga dengan pasar tradisional dan obyek esensial seperti Perbankan masih diperkenankan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara obyek ekonomi, rumah makan, restoran dilonggarkan dengan pembolehan beroperasi sampai pukul 20.00 WITA dan diatas jam tersebut harus take away.
‘’Untuk durasi makan yang dibatasi 20 menit itu sebenarnya tidak saklek. Tidak mungkin orang makan diberi waktu, hanya saja memperhatikan kapasitas dan jarak,’’ jelas Aris. (Dzulviqor)
