NUNUKAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sebatik Timur dan Pemerintah Kecamatan Sebatik Timur, menggelar Sosialisasi Panduan Ibadah Ramadan 1442 H / 2021 M, bertempat di Home Stay D’Putri Desa Bukit Aru Indah, Senin 12/04.
Camat Sebatik Timur, Wahyuddin, S.Sos., meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama menjalani ibadah di bulan Ramadan tahun ini.
“Kita bersyukur karena tahun ini kita bisa melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid, oleh karena itu saya mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan” ungkap Wahyuddin dalam sambutannya kepada para peserta yang hadir.
Dalam kesempatan yang sama Wahyuddin juga mengapresiasi para pengurus Unit Pengumpul Zakat Sebatik Timur, yang telah mengumpul dan mendistribusikan dana zakat di wilayah kerjanya.
“Sejak Januari hingga Maret, UPZ Sebatik Timur berhasil mengumpulkan dana zakat sebesar seratus dua puluh juta, wajar jika daerah kita dijadikan sebagai Kampung Sadar Zakat” tambahnya.
Sosialisasi SE Menteri Agama No 04 / 2021.
Kepala KUA Sebatik Timur, M. Asmayadi menyampaikan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Menteri Agama nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Salat Idulfitri 1442 H/ 2021 M.
Dia mengatakan dalam SE No.04 masyarakat diperkenankan melaksanakan ibadah berjamaah di mesjid.
“SE ini berlaku pada daerah zona hijau berdasarkan pantauan satgas Covid 19, adapun daerah yang berstatus zona merah, maka sesuai SE dimaksud TIDAK BOLEH melaksanakan salat tarawih, tadarus dan ibadah lainnya di masjid, dan dianjurkan untuk melaksanakan di rumah bersama keluarga” jelas Asmayadi.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh 45 orang perwakilan masyarakat Sebatik Timur, perwakilan anggota DPRD Nunukan, Danramil Sebatik, Kapolsek Sebatik, tokoh agama dan kepala desa yang berada di Kecamatan Sebatik Timur. (Dzulviqor)