NUNUKAN – Seorang pria warga Jalan Jembatan Pasar Rt.03 Desa Sungai Pancang, berinisial S alias A (29) diringkus Polisi karena melakukan pencurian di rumah tetangganya.
Polisi terpaksa melakukan penembakan terhadap tersangka karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
‘’Saat Polisi mencari barang bukti lain, tersangka melakukan perlawanan menggunakan sebuah pisau lipat. Tersangka lalu melarikan diri, sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur’’ ujar Kapolsek Sebatik Timur, Iptu. Muhammad Khomaini, Sabtu (10/4).
Saat melakukan penggeledahan Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di atas plafon.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :
1. Satu unit mesin genset merk Tiger warna biru,
2. Satu unit has mesin domfeng,
3. Satu unit kipas domfeng,
4. Tiga lembar celana jeans merk 501,
5. Empat pasang sepatu,
6. Perhiasan imitasi, dan sarung.
7. Pisau lipat dan gunting.
‘’Dia mencuri pada dini hari dengan merusak dinding belakang rumah korban yang terbuat dari terpal menggunakan gunting’’ jelasnya.
Tersangka merupakan pengangguran, sementara korban yang barang barangnya diambil adalah orang yang selama ini sering memberinya makan.
‘’Jadi memang gak beres otaknya, dia ambil itu barang orang yang sering kasih dia makan, dia jual untuk narkoba’’ imbuhnya.
‘’Kita sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara’’ kata Khomaini. (Dzulviqor)
