Connect with us

Hi, what are you looking for?

Peristiwa

Saat Dinding Karaoke Jadi Saksi Bisu KDRT

Harga diri yang terinjak, menjadi alasan seorang suami nekat memukul istrinya.

NUNUKAN, KN – Daster hitam itu menjadi saksi bisu dari luka lebam dan memar di sekujur tubuh DR (27). Pakaian itu menemani DR melaporkan kekerasan yang ia alami ke Polres Nunukan. Luka-luka itu bukan karena kecelakaan, melainkan akibat pukulan suaminya sendiri, IL (26), pada sebuah malam kelam yang berawal dari ruang karaoke.

Kisah pilu ini bermula pada Sabtu malam yang seharusnya hangat. Pasangan muda yang baru menikah 12 Februari 2023 ini berkunjung ke rumah mertua. Menurut Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, malam berubah mencekam ketika IL meminta izin untuk bertemu teman-temannya. Izin itu berujung pada penganiayaan.

​Setelah berjam-jam menunggu, IL tak kunjung kembali. Maka, naluri DR membawanya keluar mencari sang suami. Ia menemukan IL di sebuah ruang karaoke, tengah asyik bersama kawan-kawannya. Niatnya untuk mengajak suami pulang justru memicu amarah besar.

​”Terjadi cekcok mulut yang membuat suaminya emosi dan langsung menarik serta menyeret istrinya keluar ruangan,” tutur Sunarwan. Akibatnya, perlakuan kasar itu melukai lutut DR, terseret di lantai keramik yang dingin.

​Harga Diri yang Dibayar dengan Pukulan

Adu mulut itu berlanjut hingga ke rumah. IL yang merasa harga dirinya diinjak dan dipermalukan di depan teman-temannya, kalap.

Oleh karena itu, emosi yang tak terbendung itu ia lampiaskan dengan melayangkan pukulan tangan kosong ke dada kiri DR. Rentetan penganiayaan berlanjut, menyisakan lebam dan luka yang terukir di tubuhnya.

​Di hadapan penyidik, IL tidak bisa mengelak. Ia mengakui semua perbuatannya, dan bahkan mengungkapkan bahwa kekerasan ini bukan kali pertama terjadi. Menurut Sunarwan, pelaku mengakui sering cekcok dan berujung KDRT karena permasalahan dalam keluarga.

​Sejak sebulan terakhir, komunikasi keduanya memburuk. IL merasa terlalu diatur, dan puncaknya, ia merasa posisinya sebagai kepala rumah tangga tidak dihargai. Dengan demikian, malam di ruang karaoke itu menjadi ledakan dari akumulasi emosi yang sudah lama terpendam.

​Kini, IL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf ‘a’, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Di balik jeruji besi, ia tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga menghancurkan janji pernikahan yang baru seumur jagung.

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN, KN – Sengketa ganti rugi lahan bagi 40 keluarga di Desa Lapri dan Bukit Harapan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, kini menemui jalan...

Ekonomi

NUNIKAN, KN – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjamin pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap stabil. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Nunukan, Rohadiansyah, memastikan...

Nunukan

NUNUKAN, KN – Yayasan Aztrada Garuda Jaya memperluas jangkauan layanan gizi di Kalimantan Utara. Unit usaha milik pengusaha Sebatik, Haji Nuwardi ini, resmi membuka...

Hukum dan Kriminal

NUNIKAN, KN – Polisi meringkus AF (52), warga Jalan Sanusi, setelah pria ini menggasak ponsel milik anak pemilik warung makan Jatim Indah di Jalan...