NUNUKAN, KN – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti kepada 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program nasional yang secara total memberikan pengampunan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, negara memberikan amnesti sebagai bentuk pengampunan atas tindak pidana tertentu.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menjelaskan, kebijakan ini muncul dari pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi sosial.
“Amnesti ini merupakan wujud kebaikan dan belas kasih negara,” ujar Puang, Senin (4/8/2025).
“Kami berharap momen ini menjadi titik balik bagi saudara-saudara sekalian untuk memulai hidup baru yang lebih baik dan bertanggung jawab.” tambahnya.
Rincian Penerima Amnesti
Puang Dirham mengungkapkan, semua dari 15 WBP yang menerima amnesti adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan vonis terlama 3 tahun 6 bulan.
Menariknya, lima dari mereka sebelumnya sudah berada di luar Lapas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Dengan adanya amnesti ini, negara kini tidak lagi mewajibkan mereka untuk melapor berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Ini meringankan mereka dari kewajiban pelaporan yang selama ini harus mereka jalani,” jelas Puang.
Ia menambahkan, pihaknya melaksanakan seluruh proses amnesti ini dengan prinsip akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Narapidana Menangis Haru, Sampaikan Terima Kasih
Pengumuman amnesti memicu tangis haru di kalangan para penerima.
Mereka secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan yang sangat berarti ini.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas program amnesti ini,” demikian narasi video yang dibuat untuk Presiden.
“Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperbaiki hidup dan kembali membangun masa depan bersama keluarga.” kata para penerima amnesti.
Sebagai penutup, penting untuk dicatat bahwa Lapas Nunukan saat ini menampung sekitar 1.250 WBP.
Dari jumlah tersebut, 803 orang merupakan tahanan kasus narkoba, sebuah fakta yang menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran narkotika di wilayah perbatasan ini. (Dzulviqor)
