Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Pelecehan Seksual Anak di Nunukan, Waria Perias Pengantin Cabuli Bocah 12 Tahun

Dunia perlindungan anak kembali tercoreng.

NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – Dunia perlindungan anak kembali tercoreng. Seorang waria berinisial MT (49), yang sehari-hari berprofesi sebagai perias pengantin di Nunukan, diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.

Korban diancam dan dipaksa untuk menuruti kehendak bejat pelaku.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan telah mengamankan pelaku setelah laporan diterima pihak kepolisian.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengonfirmasi insiden tragis ini.

Menurut Zainal, peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di rumah MT.

“Pelaku memanggil salah satu anak yang sedang bermain di depan rumahnya untuk masuk dan membantunya mengangkat piring. Namun, yang terjadi justru si anak dipaksa melakukan sesuatu yang tidak wajar,” jelas Ipda Zainal Yusuf, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/6/2025).

Polisi membeberkan kronologi kejadian. Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku menarik tangannya ke kamar.

Di sana, MT memaksa korban untuk membuka celananya. Korban sempat berontak dan menolak, namun pelaku mengancam akan memukulnya jika tidak menuruti perintahnya.

“Pelaku kemudian memainkan kemaluan korban, dan kembali memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh dalam artian seks menyimpang,” tambah Ipda Zainal.

Setelah melakukan aksinya, MT kemudian membiarkan korban pergi. Anak tersebut, dengan keberaniannya, kemudian menceritakan peristiwa mengerikan yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Laporan tersebut segera kami tindak lanjuti. Kami mengamankan pelaku di salon tempatnya bekerja,” imbuh Ipda Zainal.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sepasang baju milik korban dan sepasang pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, MT disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu Sabu di Balikpapan, Polisi Amankan Dua Pasang Suami Istri Pemain Narkoba Asal Tarakan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...