Connect with us

Hi, what are you looking for?

Tanjung Selor

Pansus RTRW Dibentuk, Nasir : Prioritaskan Masukan Dari Masyarakat !

Tanjung Selor, Kalimantan Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara tancap gas. Mereka baru saja membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2044.

Pembentukan ini melanjutkan kinerja pansus sebelumnya yang masa tugasnya berakhir pada 2024.

Sekretaris Pansus RTRW DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, S.Pi., MM, menjelaskan pergerakan cepat ini. Pasca-pembentukan, Pansus langsung menggelar rapat internal bersama tim pakar.

Tujuannya, menyusun langkah dan tahapan pembahasan revisi RTRW.

“Kami langsung adakan rapat perdana bersama tim pakar untuk menyusun arah kerja pansus,” ungkap Nasir pada Selasa (18/6/2025).

Ia menambahkan, Pansus ini meneruskan proses dari pansus sebelumnya yang telah menyelesaikan sejumlah tahapan penting.

Rapat perdana memutuskan langkah strategis. Pansus akan segera mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)-Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Utara.

Mereka akan memaparkan kembali substansi revisi RTRW. Pemaparan ini krusial agar DPRD memahami secara utuh arah kebijakan tata ruang yang akan ditetapkan.

Nasir menegaskan pentingnya partisipasi publik. Revisi RTRW tidak boleh hanya fokus pada penyesuaian Program Strategis Nasional (PSN), seperti pembangunan waduk, kawasan industri, atau pipa gas.

“Kami di DPRD berharap revisi RTRW ini juga memberi ruang untuk masukan baru dari masyarakat. Bukan semata-mata mengakomodasi usulan pusat atau proyek nasional,” tegasnya.

Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Utara berlandaskan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ini juga menyesuaikan dinamika pembangunan terbaru di wilayah tersebut.

Integrasi dengan pengaturan wilayah pesisir dan laut (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/RZWP3K), penyesuaian dengan peta tumpang tindih tematik geospasial (PITTI), hingga rencana pengembangan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) menjadi bagian dari perubahan ini.

Baca Juga:  Speedboat Reguler Tarakan - Tanjung Selor Mengalami Kebocoran di Perairan Salimbatu

Pansus RTRW akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai regulasi. Proses ini mencakup validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), persetujuan substansi dari kementerian teknis, serta evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Hadi TN).

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...