NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Siti Muzdalifah, melakukan Sosialisasi Perda terkait Peraturan Daerah Nomor 03, Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika dan zat adiktif lainnya, pada hari Sabtu (7/12/2024).
Sosper ditujukan untuk para pelajar SMA, termasuk siswa dari SMAN 1 Nunukan, SMAN 2 Nunukan, SMKN Nunukan, SMA Katolik Nunukan, SMA AL-Khairat Nunukan, SMA AL-Ikhlas Nunukan, SMAN 1 Nunukan Selatan, dan SMA Muhammadiyah Nunukan, yang didampingi oleh guru masing-masing.
Siti Muzdalifah mengatakan pentingnya edukasi tentang bahaya narkotika sejak dini karena para pelajar rentan menjadi korban.
Ia menekankan tanggung jawab bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Dengan mengenalkan jenis narkoba, efeknya, dan konsekuensi hukumnya, ia berharap para pelajar tidak akan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, yang bisa mengenai siapa saja, dari anak-anak hingga lansia. (Dzulviqor)
