NUNUKAN, KN — Penyidik Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan dua warga negara (WN) Malaysia, SN (30) dan SA (39), sebagai tersangka kasus pelanggaran keimigrasian.
Aparat TNI menangkap keduanya saat mereka masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi, diduga hendak menjemput empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan, modus melanggar aturan keimigrasian dan terindikasi kuat sebagai bagian dari sindikat perdagangan orang.
“Tindakan ini berpotensi menjerumuskan CPMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ungkap Adrian.
Kronologi Penangkapan oleh Satgas Pamtas
Penangkapan kedua WN Malaysia ini berawal dari operasi gabungan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI) pada Senin (14/7/2025).
Tim gabungan ini mengamankan SN dan SA bersama empat CPMI ilegal di Dermaga Sei Ular, Nunukan.
Setelah penangkapan, tim gabungan menyerahkan empat CPMI tersebut kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan untuk proses perlindungan.
Sementara itu, Imigrasi memproses hukum dua WN Malaysia yang merupakan warga Kampung Kalabakan, Tawau, Sabah.
Terancam Pidana dan Deportasi
Berdasarkan pemeriksaan saksi, barang bukti, serta gelar perkara, Imigrasi Nunukan mendapatkan cukup bukti pelanggaran hukum para tersangka.
Kini, keduanya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
”Mereka diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” urai Adrian.
Pasal 119 mengatur tentang kewajiban memiliki penjamin bagi orang asing, sementara Pasal 113 berkaitan dengan sanksi administratif keimigrasian, seperti deportasi.
Adrian menegaskan, Imigrasi Nunukan menjadikan penegakan hukum ini sebagai wujud komitmen untuk terus memperkuat pengawasan.
“Selain memberi efek jera, kami juga memastikan kedaulatan dan keamanan Indonesia tetap terjaga,” pungkasnya. (Dzulviqor)
