NUNUKAN – Seiring merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Pulau Kalimantan, membuat Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan sejumlah upaya tindakan pencegahan, salah satunya mewaspadai penjualan hewan ternak melalui jalur darat trans Provinsi.
‘’Jalur darat trans provinsi menjadi kekhawatiran kami, karena biasanya jalan itu digunakan sebagai jalur penjualan hewan ternak dari Sebuku ke Tanjung Selor dan wilayah lain. Ini rawan masuknya PMK,’’ ujar dokter hewan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nunukan, drh.Rendy, Rabu (8/6).
Kekhawatiran itu cukup beralasan, mengingat Provinsi sekitar Kaltara, seperti Kalimantan Selatan, Tengah, dan Barat, disebut sebagai daerah positif PMK.
Agar tidak kecolongan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nunukan, berinisiatif menyiagakan tenaga medis dan petugas kesehatan hewan disejumlah Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di beberapa kecamatan yang terhubung dengan jalur trans Provinsi, meliputi Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik Barat, Tulin Onsoi serta dataran Tinggi Krayan.
‘’Setiap petugas di Puskeswan saat ini terus bergerak, dalam sehari pemeriksaan hewan ternak dilakukan sekitar 30 sampai 50 ekor di sejumlah daerah,’’ terang Rendy.
Selain itu, sosialisasi tentang wabah PMK juga gencar dilakukan oleh petugas penyuluh di lapangan.
“Nomor kontak penyuluh, paramedis dan dokter hewan di Puskeswan disebar sebagai usaha agar tidak kecolongan PMK,” imbuhnya.
Butuh Perhatian Serius
Rendy menegaskan, masuknya wabah PMK di Kalimantan harus menjadi perhatian serius dari semua kalangan.
“Akan berbahaya jika kecolongan, nama daerah akan rugi karena ditetapkan daerah terjangkit, dan pengusaha ternak juga menerima pukulan secara ekonomi,’’jelasnya.
Sementara itu, ditemukannya wabah PMK di Kalimantan, akan berdampak pada kenaikan harga hewan ternak di pasaran, terutama jelang perayaan Iduladha tahun ini.
Sebab, para pedagang harus merogoh kocek lebih dalam untuk pembayaran uji lab di daerah asal ternak, juga membayar orang untuk mengurus dan memberi pakan ternak semasa dikarantina 14 hari.
‘’Secara personal, perlakukan ternak sebelum dikirim menjadi komplain pengusaha, tapi ini adalah upaya pencegahan PMK,” tuturnya.
Pedagang juga diimbau wajib melakukan desinfeksi media pengangkut ternak, serta penjualan ternak juga harus sudah mengantongi rekomendasi petugas kesehatan hewan.
“Kita harus berusaha menjaga tetap aman, dengan prinsip biosafety dan biosecurity,” kata Rendy. (Dzulviqor)
