NUNUKAN, KN – Perjalanan sepasang turis Spanyol, MBIB (52) dan ECR (44), harus berakhir pahit di Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara, mendeportasi keduanya setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan, pihaknya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada pasangan ini. Tindakan tersebut mereka ambil karena keduanya melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kronologi Penangkapan di Perbatasan
Cerita bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, saat prajurit TNI AL mengamankan kedua turis ini di Pulau Sebatik. Kala itu, mereka menumpangi perahu cepat (speed boat) 85 PK berwarna hijau merah bersama seorang motoris asal Malaysia.
Awalnya, mereka hanya berniat mengunjungi “Rumah Dua Negara” di Aji Kuning, Sebatik, sambil menikmati makan siang di kawasan perbatasan. Namun, rencana itu berantakan. Air laut yang surut membuat perahu mereka sulit bermanuver.
Mereka pun terpaksa menyisir pinggir pantai hingga mendekati Pos Polisi Malaysia (PGA). Kondisi air surut yang sama juga terjadi di sana, membuat sang motoris memutuskan untuk kembali ke Malaysia.
Dalam perjalanan pulang itulah, kedua turis ini melihat Pos TNI AL Sei Pancang. Mereka meminta motoris singgah untuk menanyakan prosedur masuk ke Pulau Sebatik. Saat itulah mereka baru menyadari bahwa mereka telah memasuki wilayah Indonesia.
Karena keduanya masuk secara tidak prosedural, TNI AL pun mengamankan mereka. Selanjutnya, petugas menyeberangkan keduanya ke Nunukan dan menyerahkan mereka ke Imigrasi untuk proses deportasi.
Imigrasi Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara
Adrian Soetrisno menegaskan, deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum.
“Deportasi ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Imigrasi Nunukan memastikan seluruh proses deportasi berjalan sesuai prosedur. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pun mendampingi pasangan ini hingga ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi.
”Dengan tindakan tegas namun humanis ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan hukum dalam konteks keimigrasian,” tutup Adrian. (Dzulviqor)
