Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Terungkap! Modus Begal Palsu di Sebatik, Gelapkan Uang Bos, Pelaku Nekat Lukai Diri Sendiri

NUNUKAN – Kebohongan Rudiantoro, warga Pulau Sebatik, akhirnya terbongkar! Pria ini resmi ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu setelah merekayasa aksi pembegalan demi menggelapkan uang milik bosnya.

Polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan palsu yang menggemparkan Sebatik ini.

Polisi Cium Kejanggalan, Sandiwara Rudiantoro Terbongkar

Sebelumnya, Rudiantoro mengklaim dirinya diserang tiga orang tak dikenal di Jalan Yos Sudarso Desa Tanjung Karang, Sebatik, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Ia mengaku diserang saat pulang mengambil uang dari ATM Bank.

Menurut versinya, seorang pelaku mengayunkan senjata tajam ke pinggul kirinya, sementara pelaku lain mengunci lehernya dari belakang motor. Pelaku kemudian memaksanya masuk ke jalan perkebunan kelapa sawit sejauh 20-30 meter.

Di lokasi tersebut, Rudiantoro bercerita perutnya ditikam, lalu kepalanya dipukul dengan batu hingga pingsan. Ia bahkan mengaku kehilangan ponsel Realme dan uang tunai Rp152 juta.

Laporan ini tercatat dengan Nomor: LP/B/19/V/2025/SPKT/POLSEK SEBATIK TIMUR/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA.

Namun, saat penyelidikan, Kapolsek Sebatik Timur, AKP Wisnu Bramantyo, mengungkapkan bahwa polisi terus menemukan pengakuan janggal dari Rudiantoro.

Terdesak oleh serangkaian pertanyaan dan bukti, Rudiantoro akhirnya mengaku.

“Hasil penyelidikan, kami menemukan fakta bahwa peristiwa begal itu rekayasa pelapor,” tegas AKP Wisnu Bramantyo.

Demi Muluskan Aksi, Rudiantoro Tega Lukai Diri Sendiri

Sungguh nekat, Rudiantoro tak hanya mengarang cerita. Demi membuat sandiwaranya terlihat sempurna, ia sengaja melukai dirinya sendiri! Ia merobek bajunya dengan silet, kemudian mengklaimnya sebagai bekas sabetan senjata tajam.

Tak berhenti di situ, ia bahkan menyayat kulit tubuhnya menggunakan duri sawit dan mengaku kena tikam. Luka kecil di bagian kepala yang ia sebut akibat pukulan begal, semuanya hanyalah rekayasa.

Baca Juga:  Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Oknum Pejabat Disdukcapil Tersangka Pelecehan Gadis Pemohon KTP Diberhentikan dari Jabatannya

“Motifnya karena terlilit utang,” jelas Wisnu.

Rudiantoro menggunakan modus begal palsu ini untuk menutupi penggelapan uang bosnya.

Ancaman Pidana dan Peringatan Penting

Atas perbuatannya, Rudiantoro kini dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

AKP Wisnu Bramantyo menegaskan, meskipun kasus begal ini terbukti rekayasa, masyarakat wajib mengambil pelajaran penting.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua,” ujarnya.

“Masyarakat harus tetap waspada, apalagi jika membawa uang dalam jumlah besar. Usahakan jangan sendirian. Bila perlu, minta pengawalan aparat untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.” kata Wisnu. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...