Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum

Tangkapan Oli Mesin Ilegal, KPPBC Nunukan Berharap Barang Tersebut Dihibahkan Untuk Nelayan

NUNUKAN – Kantor Pelayanan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Nunukan, masih menunggu keputusan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam hal menindak lanjuti tangkapan oli ilegal yang kini menjadi Barang Milik Negara (BMN).

‘’Kita menunggu instruksi KPKNL, akan diapakan oli ilegal asal Malaysia yang kita tegah di tahun 2021 itu,’’ ujar Sigit Trihatmoko Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Nunukan, Jumat (18/6/2021).

Menurut Sigit, kemungkinan ada kebijakan berupa hibah ataupun lelang terkait oli mesin asal Malaysia tersebut.

KPPBC Nunukan berharap,  oli ilegal tersebut dapat diberikan untuk nelayan kecil yang membutuhkan.

Harapan ini memiliki pertimbangan tersendiri, agar nelayan bisa lebih dekat dan tidak takut dengan petugas pabean.

Jika sudah terbangun hubungan emosional petugas pabean akan lebih mudah mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi Bea Cukai kepada mereka.

‘’Tapi semua kembali pada KPKNL, kami hanya menjalankan apa yang diputuskan mereka,’’ kata Sigit.

KPPBC Nunukan menggandeng sejumlah instansi pelabuhan dan Satgas Pamtas RI – Malaysia dalam menggelar operasi pengawasan untuk mempersempit ruang gerak pelaku ilegal di pelabuhan-pelabuhan tradisional yang ada di perbatasan RI – Malaysia.

Hasilnya, 107 kardus berisi oli mesin merk Yamalube bernilai sekitar Rp. 100 juta, diduga ilegal asal Tawau Negara bagian Sabah Malaysia diamankan di pelabuhan Lallo Sallo Sebatik pada Kamis, (15/4/2021).

Selanjutnya di pelabuhan yang sama, prajurit Satgas Pamtas juga mengamankan 30 paket daging impor ilegal asal Tawau Malaysia, pada Sabtu (8/5/2021).

‘’Kita juga amankan ratusan bal karpet ilegal asal Tawau Malaysia. Semua sudah dilaporkan ke KPKNL dan menunggu instruksi mereka,’’ tegasnya.

Berbeda dengan jenis barang tekstil dan mineral tambang, daging hasil tegahan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, sudah terlebih dahulu dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian kelas II Tarakan di pulau Sebatik pada 21 Mei 2021 lalu. (Dzulviqor)

Loading

Baca Juga:  Kasus 3 Napi Kabur, Sanksi Untuk Kalapas Nunukan Tunggu Keputusan Ditjen Pas
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...