Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

Skandal PT NBS di Nunukan, Abaikan Panggilan DPRD Dua Kali, Hak Interpelasi Mengancam!

NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – PT Nunukan Bara Sukses (NBS) tengah menjadi sorotan tajam di Nunukan, Kalimantan Utara. Perusahaan ini dua kali mangkir dari panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dugaan penyerobotan lahan warga di Desa Makmur, Kecamatan Sebuku.

Sikap PT NBS yang tak kooperatif ini memicu kemarahan wakil rakyat, dengan ancaman hak interpelasi membayangi.

DPRD Murka, Kangkangi Panggilan Resmi

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, mengecam keras ketidakhadiran PT NBS.

“Ini sudah kali kedua PT NBS tidak hadir tanpa keterangan. Kami tidak menerima informasi apa pun. Dengan demikian, kami akan menggunakan hak interpelasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegasnya pada Kamis (12/6/2025).

Dua agenda mediasi yang sedianya digelar via RDP selalu batal karena pihak PT NBS tak muncul.

Padahal, undangan resmi sudah dilayangkan pada 26 Mei dan 12 Juni 2025. Yang lebih mengkhawatirkan, perusahaan ini tidak memberikan penjelasan apa pun atas ketidakhadirannya.

“Kami mengundang sebagai lembaga DPRD, bukan perorangan. Seharusnya wajib datang, apalagi kami mewakili masyarakat yang resah,” imbuh Andi Fajrul.

Ancaman Panggil Paksa dan Solusi Buntu

DPRD tidak akan tinggal diam. Andi Fajrul menyatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan bantuan kepada polisi untuk memanggil paksa manajemen PT NBS.

Ini adalah langkah tegas karena DPRD berkomitmen menyelesaikan sengketa lahan yang merugikan masyarakat.

“Saat kami menelepon kuasa hukum PT NBS, jawabannya ‘silakan menggugat’. Ini bukan solusi yang kami harapkan. Kami ingin mediasi, menyelesaikan baik-baik dulu. Jalur hukum adalah opsi terakhir jika mediasi menemui jalan buntu,” keluhnya.

Senada, Anggota DPRD Nunukan Mansur Rincing mendesak PT NBS menghargai peran dewan sebagai penyambung lidah rakyat.

Baca Juga:  210 Anggota Palang Merah Remaja Ikut Kemah Bakti PMI Nunukan

“Tudingan penyerobotan lahan masyarakat bukan masalah sepele. Kami butuh penjelasan dari manajemen PT NBS sebagai kunci solusi. Jika DPRD tidak dihargai, kami akan gunakan hak interpelasi. Polisi harus menghadirkan mereka,” tegas Mansur.

Investigasi Mendalam dan Bukti di Tangan Dewan

Selain menggunakan hak interpelasi, DPRD juga berencana turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.

Tujuan utamanya adalah memastikan batas HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan dan menindaklanjuti pelanggaran terhadap tanah masyarakat.

“Kami punya bukti kuat berupa surat-surat pernyataan siap ganti rugi karena menyerobot tanah masyarakat. Semua berkas dengan tanda tangan di atas materai ada. Kenapa semua ini diingkari?” ujar Andi Fajrul, menunjukkan kekesalannya.

Kasus Mangkir, Tanah Mantan Bupati Jadi Titik Api Konflik

Pangkal masalah ini bermula dari permohonan RDP oleh Murba, kuasa dari H. Abdul Hafid, mantan Bupati Nunukan dua periode.

Murba menuntut penjelasan PT NBS atas pembangunan jalan sepanjang 1 kilometer dengan lebar 12 meter di lahan milik H. Abdul Hafid di Desa Makmur, Kecamatan Sebuku, yang diduga digunakan sebagai akses menuju Terminal Khusus (Tersus) perusahaan.

“Tanah Haji Hafid berada di luar HGU, HPL, dan LU (Lahan Usaha) perusahaan. Bukti kepemilikan lengkap, termasuk saksi batas, SPPT, perjanjian jual beli, dan pernyataan desa. Kami menuntut pertanggungjawaban PT NBS,” jelas Paris Balang, pendamping kuasa H. Abdul Hafid.

Paris menambahkan, kasus penyerobotan lahan ini sudah beberapa kali coba diselesaikan di tingkat desa, kecamatan, hingga Pemkab Nunukan.

Bahkan, Murba memiliki perjanjian yang ditandatangani perwakilan perusahaan di atas materai, yang berisi pengakuan bahwa PT NBS membangun jalan di lahan H. Abdul Hafid dan siap membayar ganti rugi.

Baca Juga:  Api Berkobar Hampir 5 Jam di di Tanjung Cantik, Hanguskan Areal Lebih 20 Hektar

“Ada pengakuan, ada tanda tangan di atas materai, dengan saksi kepala desa, camat, bahkan bagian ekonomi Pemkab Nunukan. Lalu, mengapa PT NBS tidak mengakui itu sekarang? Kami meminta pertemuan di DPRD untuk mediasi, bukan langsung ke ranah hukum,” tegas Paris. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...