NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap wanita berinisial RS (28) oleh iparnya RZ (48).
‘’Perbuatan kekerasan seksual, dilakukan pelaku sejak Maret hingga September 2024,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
Dia menuturkan, RZ, yang tinggal bersebelahan dengan korban, menawarkan diri untuk membantu mengurus korban yang merupakan penyandang disabilitas sejak kecil.
Istri dan ibu korban biasanya memandikan dan membantu korban mengenakan pakaian, tetapi karena pekerjaan mengikat bibit rumput laut menyita waktu dan tenaga, mereka setuju dengan tawaran RZ.
‘’Karena sering memandikan, dan melihat tubuh polos korban, pelaku akhirnya menjadikannya pelampiasan nafsu. Ia memperkosa korban berkali kali sampai korban hamil lima bulan,’’ tutur Barasa.
‘’Dia melakukan hal tersebut, bisa dua kali dalam sehari,’’ imbuhnya.
Kecurigaan ibu korban
Ibu korban didampingi ketua RT setempat memeriksakan anaknya di Puskesmas, karena curiga korban mengalami perubahan bentuk tubuh.
Hasilnya korban dinyatakan tengah mengandung janin dengan usia 5 bulan.
‘’Dan begitu kasusnya sampai di polisi, kami tidak melihat hal positif ketika kasusnya diselesaikan damai seperti kemauan keluarga. Masalahnya, pelaku akan segera meninggalkan Nunukan dan tinggal di Sulawesi. Lalu bagaimana korban nanti. Karena ini kejahatan kemanusiaan, maka proses hukum tetap berjalan,’’ urai Barasa.
Korban trauma
Peristiwa serupa, ternyata pernah dialami oleh korban saat tinggal di Malaysia.
Saat itu, pelakunya adalah laki-laki berusia 50 tahun, yang akhirnya meninggal dunia saat korban melahirkan.
‘’Karena hamil, korban dikawin siri. Tapi saat melahirkan, secara kebetulan juga, suami siri yang memperkosanya meninggal dunia,’’ kata Barasa lagi
Pasca kejadian tersebut, korban dan anaknya, dibawa pulang ke Nunukan oleh pelaku dan kakaknya.
Sampai kemudian, peristiwa tragis yang pernah dialaminya, kembali terjadi. Bahkan pelakunya adalah saudara iparnya.
‘’Korban mengalami trauma parah. Saat kami menghadirkan pelaku, korban ketakutan dan berusaha keras untuk mencoba menunjuk pelaku dengan tubuh menegang dan mata melotot. Terlihat sekali dia ketakutan. Gelagat itu menjadi petunjuk kami, sampai akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,’’ jelasnya.
RZ dijerat dengan pasal 6 Huruf c UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a, huruf e, dan huruf h, UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun denda Rp 300 juta. (Dzulviqor)
