NUNUKAN – Budi Bin Jamal (46) warga jalan KH. Agus Salim Nunukan, seorang Pekerja Migrant Indonesia (PMI) meninggal dunia di Hospital Tawau Malaysia akibat serangan jantung, Mimggu (01/08/2021) lalu.
Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) Konsulat RI di Tawau Malaysia Emir Faisal mengatakan, laporan kematian tahanan atas nama Budi Bin Jamal diterima dari Depot Imigresen Tawau (DIT) tertanggal 4 Agustus 2021.
‘’Tertulis, almarhum meninggal dunia pada 1 Agustus 2021 pukul 15.44 waktu setempat di Hospital Tawau. Penyebab kematiannya adalah serangan jantung yang diakibatkan oleh penyempitan pembuluh darah,’’ tulis Emir dalam pesan WhatsApp, saat dikonfirmasi Rabu (11/8/2021).
Dijelaskan, almarhum merupakan penghuni Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau, yang sudah sekitar 6 bulan menjalani penahanan akibat masalah keimigrasian.
KRI Tawau langsung menugaskan Tim Satgas Perlindungan WNI untuk melakukan penelusuran keberadaan keluarga dari almarhum Budi Bin Jamal, sebagai tindak lanjut surat DIT.
Seteleh penelusuran, Tim Satgas PWNI KRI Tawau mendapatkan kontak kedua orang tua almarhum, pada 6 Agustus 2021.
Ayahnya almarhum bernama Jamal Solong dan Ibunya bernama Alfrida. Keduanya merupakan warga Kabupaten Nunukan.
Saat ditemui, kedua orang tua berharap agar jenazah dapat dipulangkan untuk dimakamkan di tanah air.
‘’KRI Tawau akhirnya membantu pemulangan dengan berkoordinasi dengan pihak Esscom dan Police Marine untuk perizinan perlintasan memasuki perairan Malaysia bagi speedboat yang akan menjemput jenazah Budi bin Jamal,’’ lanjutnya.
Sejauh ini, Emir mengaku belum tahu apa pekerjaan almarhum semasa di Malaysia. Bahkan saat diamankan oleh petugas DIT, kata Emir, almarhum saat itu hanya bengong tanpa bisa menjawab pertanyaan petugas.
‘’Pada saat diwawancara petugas DIT, almarhum tampak seperti orang yang bingung dan tidak menginformasikan nama serta kontak keluarga dekat atau ahli waris yang dapat dihubungi di Sabah atau di Indonesia. Inilah yang menjadi kendala pencarian sehingga proses pemulangan memakan waktu lumayan lama’’ katanya.
Pemulangan jenazah dilakukan pada 10 Agustus 2021 dan dikawal oleh LO Polri AKBP.Agus Siswanto dan LO TNI Mayor Inf.Edy menggunakan speedboat Boss q Ann Exprees Nomor TW 6352/6/P.
‘’Jenazah langsung diserah terimakan kepada keluarga melalui Kepala UPT BP2MI Nunukan,’’kata Emir.
Terpisah, Kepala Kantor Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, AKBP. Jaya Ginting mengatakan, dari dokumen kematian yang diterima, almarhum memang menderita penyakit jantung yang menjadi sebab kematiannya.
‘’Sudah dilakukan perawatan sebelumnya, sudah juga dilakukan upaya medis. Jantung dan paru-paru dipompa, tapi Tuhan berkehendak lain,’’ katanya.
Dari keterangan kedua orang tuanya, almarhum dikatakan sudah bekerja sebagai PMI di Malaysia sejak tahun 1981.
‘’Almarhum merupakan pekerja resmi, tapi apa kerjanya belum ada info. Dia terkena kasus keimigrasian, waktu dan tempat tinggalnya yang menjadi masalah. Dia juga salah satu deportan yang akan dideportasi namun tertunda akibat ada penularan di Depot Imigresen Tawau, saat penundaan inilah dia meninggal,’’ kata Ginting. (Dzulviqor)
