NUNUKAN – Satuan Resor Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, kembali mengungkap kepemilikan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram, Kamis (27/05) malam.
Sabu-sabu tersebut diamankan dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial SM (39) warga Jalan Lingkar gang Kampung Bugis Rt 06 Nunukan Selatan.
‘’Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus dengan tersangka Dedy dan Ippang. SM ini masih keluarga juga, dia saudara iparnya Ippang,’’ ujar Kasat Reskoba Nunukan, Iptu. Lusgi Simanungkalit, Jumat (28/05).
Dalam interogasi Polisi, Ippang mengakui masih memiliki narkoba sekitar 3,5 kilogram yang disimpan oleh SM.
Saat berusaha kabur, Ippang sempat menghubungi SM agar mengamankan barang haram tersebut.
‘’Kita temukan barangnya ada di semak-semak, ditutupi daun kering. Tiga bungkus disimpan dalam tas selempang coklat, dan lima bungkus dibalut ban dalam. Total barang seberat 3,8 kilogram,’’ jelasnya.
Diketahui seluruh barang haram tersebut sudah lama berada di tangan para tersangka.
‘’Sebenarnya narkoba sudah lama berada di tangan mereka sejak sebelum Lebaran 2021. Dari tiga tersangka, ada sekitar 8,5 Kg sabu yang kita amankan. Tadinya ada 11,5 Kg yang mereka punya, tapi mereka sudah berhasil menjual 3 kg,’’ kata Lusgi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka SM adalah :
1. Delapan bungkus sabu seberat 3,8 kilogram.
2. Empat potongan karet ban dalam sepeda motor warna hitam.
3. Satu tas selempang warna coklat merk Same Direction.
4. Satu buah bantal angin dan gulungan lakban warna coklat dan hitam. (Dzulviqor)
