NUNUKAN, KN – Polisi di Nunukan berhasil membongkar jaringan narkoba setelah menangkap dua pelaku narkoba di wilayah Nunukan Selatan, Kalimantan Utara. Dalam penangkapan pada Senin (19/8/2025) sekitar pukul 16.05 WITA ini, polisi menyita total 7 paket sabu siap edar.
Polisi mengidentifikasi kedua pelaku sebagai AZ (42), seorang nelayan yang tinggal tak jauh dari lokasi, dan JR (43), warga Jalan Ujang Dewa.
Berawal dari Informasi Warga
Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya praktik transaksi sabu di Jalan Yos Sudarso, Nunukan Selatan. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Nunukan segera meluncur ke lokasi untuk menyergap target mereka.
”Personel kami mendatangi lokasi dan langsung mengamankan seorang laki-laki bernama AZ,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, pada Rabu (20/8/2025).
Disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menggeledah rumah AZ. Tidak butuh waktu lama, polisi menemukan 7 paket sabu yang AZ sembunyikan di dalam botol plastik kecil bertuliskan “La Bello”. Botol itu ternyata terselip di dalam sepatu merek Starlady yang disimpan di belakang pintu rumah.
Kepada polisi, AZ mengaku sabu itu ia dapatkan dari JR. “Menurut AZ, sebelumnya ia menerima sepuluh paket narkoba dari JR,” tutur Sunarwan.
Berdasarkan pengakuan AZ, polisi segera mengejar JR ke rumahnya. Tanpa perlawanan, mereka berhasil mengamankan JR dan membawanya ke Mapolres Nunukan untuk diperiksa. JR membenarkan bahwa sabu yang polisi sita dari AZ berasal darinya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial S.
Barang Bukti Menjadi Petunjuk
Dalam operasi senyap itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan AZ, polisi mengamankan 7 paket sabu seberat 0,36 gram, sepasang sepatu Starlady, botol plastik La Bello, dan satu unit ponsel Realme berwarna hitam. Sementara itu, polisi menyita satu unit ponsel Vivo dan dua buah gunting dari JR.
”Kami membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Sunarwan.
