NUNUKAN, KN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (35).
SA, warga Jalan Asnur, Daeng Pasau, RT 11, Kelurahan Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia dan/atau melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan, Inspektur Dua Polisi (Ipda) Sunarwan, pada Senin (21/7/2025), menjelaskan, “Pelaku SA sengaja memfasilitasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal demi mendapatkan keuntungan pribadi.”
Pernyataan ini mengindikasikan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
Penangkapan terhadap SA berlangsung pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Saat itu, polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelundupan manusia atau pelanggaran UU PPMI.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapati sembilan orang, terdiri dari lima orang dewasa dan empat anak-anak, berada di lobi Hotel Gita, Jalan Tien Soeharto RT 12, Nunukan Timur.
“Kami segera melakukan interogasi,” ungkap Ipda Sunarwan.
“Mereka mengaku akan melakukan perjalanan ilegal ke Malaysia untuk bekerja. Keberadaan mereka di Hotel Gita atas arahan SA, yang mereka sebut sebagai pengurus atau tekong.” tambahnya.
Setelah pengakuan tersebut, para calon PMI (CPMI) langsung dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek) Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi segera mengejar SA dan berhasil mengamankannya di sebuah warung di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, Jalan Ujang Fatimah.
Saat diinterogasi, SA mengakui dirinya memfasilitasi para CPMI tersebut untuk bekerja di Malaysia tanpa dokumen yang sah.
SA mematok tarif RM 1.350 atau setara Rp 5.150.000 per orang untuk biaya perjalanan ke Sandakan, Malaysia, memperjelas motif ekonomi di balik aksinya.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dari tangan SA, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1. Tiga lembar kartu vaksin Malaysia.
2. Satu unit ponsel merek Vivo berwarna ungu.
3. Dua lembar surat cuti.
4. Uang tunai sebesar Rp1.500.000.
5. Buku rekening BRI beserta kartu ATM BRI.
Ipda Sunarwan menambahkan, “Kami menyangkakan pelaku dengan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 juncto 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.”
Pasal-pasal ini menegaskan bahwa tindakan SA bertentangan dengan regulasi hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan dan penempatan pekerja migran. (Dzulviqor)
