NUNUKAN – Satuan Unit Resor Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan Rudi bin Muhammad Ambang (32), pekerja swasta beralamat di jalan Lalesalo Desa Seberang Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Selasa (9/3/2021).
Rudi merupakan pemilik 2 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 19,6 gram.
‘’Yang bersangkutan diamankan di sebuah jembatan yang ada di Dusun Sejahtera Rt.06 Desa Sungai Nyamuk Sebatik Timur’’ ujar Kabag Humas Polres Nunukan, AKP.Muhammad Karyadi, Rabu (10/3/2021).
Pengungkapan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang menginformasikan ada laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai sabu-sabu.
Informasi ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi menemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi dan ciri-ciri yang telah diterima.
Lelaki tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan.
‘’Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu. Disimpan didalam sebuah kotak rokok merk Surya warna coklat. Kami temukan dalam kantong celana sebelah kanan’’ ujarnya lagi.
‘’Selain itu, kami temukan satu bungkus lain di saku celana sebelah kanan bagian depan milik terlapor’’ katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing; 2 plastik warna transparan ukuran berbeda, diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 19,6 gram, 1 kotak rokok merk Surya warna coklat, 1 lembar celana panjang kain warna coklat merk Strawberry Leavs, dan 1 unit handphone android warna hitam merk OPPO.
‘’Terlapor dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut’’ kata Karyadi. (Dzulviqor)
