Connect with us

Hi, what are you looking for?

Hukum dan Kriminal

Residivis Nunukan Kembali Masuk Sel: Gasak Harta Pedagang Saat Istri Terlelap

NUNUKAN, KN – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap kasus pencurian di rumah Amirudin (40), seorang pedagang di kawasan Pasar Sentral Inhutani. Polisi meringkus NF (22), pemuda residivis yang baru saja menghirup udara bebas. Selain pelaku utama, petugas menyeret dua penadah barang curian, yakni SM (27) dan seorang ibu rumah tangga berinisial NL (33).

​Pintu Terbuka Jadi Celah Kejahatan

​Aksi ini bermula saat Amirudin berangkat menuju pasar untuk menutup kios pada Rabu (31/12/2025) dini hari. Sebelum pergi, ia mengingatkan istrinya, Suhana (36), agar segera mengunci pintu rumah. Namun, Suhana justru jatuh terlelap dan membiarkan akses masuk tanpa pengamanan.

​Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, membeberkan kronologi ini pada Senin (19/1/2026). NF memantau kondisi rumah yang sunyi sekitar pukul 01.00 WITA. Ia menyelinap masuk lalu menggasak tas berisi uang tunai Rp 4 juta, satu ponsel Vivo Y93, dua cincin emas, serta sepasang anting.

​Amirudin baru menyadari pencurian tersebut saat melihat tas istrinya tergeletak di lorong jalan ketika pulang dari pasar. Ia bergegas membangunkan Suhana guna memastikan hilangnya harta benda senilai total Rp 16 juta itu.

​Catatan Hitam Sang Residivis

​Penyelidikan polisi segera mengarah pada sosok NF. Catatan kepolisian menunjukkan pemuda ini berkali-kali menghuni jeruji besi sejak 2021. Pengadilan tercatat pernah menjatuhkan vonis 8 bulan, kemudian 1,5 tahun, lalu 2,5 tahun, hingga terakhir 2 tahun penjara untuk kasus serupa.

​NF baru saja keluar dari Lapas Nunukan pada 28 September 2025. Nyatanya, hukuman tersebut gagal memberikan efek jera. Ia kembali mengulangi perbuatannya di rumah Amirudin hanya berselang tiga bulan setelah masa bebas murni.

​Perlawanan dan Tangis Penadah

​Setelah membekuk NF, polisi menelusuri aliran barang bukti. NF mengaku menghabiskan uang tunai hasil curian untuk membeli ponsel Infinix silver. Ia juga menjual perhiasan emas kepada NL seharga Rp 1,5 juta, sedangkan ponsel korban berpindah tangan ke SM.

​Proses pemeriksaan NL sempat diwarnai aksi penolakan. Ibu rumah tangga ini bertindak tidak kooperatif dan menantang polisi membuktikan keterlibatannya. Ia bahkan mengancam akan melaporkan penyidik ke atasan Polri.

​”Sikapnya berubah total saat kami menemukan emas di dalam lemarinya. Ia menangis histeris dan memohon polisi agar tidak menahannya,” ujar Barasa.

​Kini NF terancam jeratan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana. Sementara itu, NL dan SM harus menghadapi Pasal 591 Ayat (1) KUHP. Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari tas wanita, perhiasan emas, hingga dua unit ponsel.

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN, KN – Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara, AKBP Bonifasius Rumbewas menyematkan tanda kehormatan Satya Lencana Pengabdian kepada 33 personel, Senin (19/1/2026). Upacara ini menandai...

Pemerintahan

NUNUKAN, KN – Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Kalimantan Utara,  mengirim seorang anggota Satpol PP berinisial HA ke pusat rehabilitasi. HA terjerat...

Hukum dan Kriminal

TNI AL Nunukan

Nunukan

NUNUKAN, KN – Puluhan kapal kayu nelayan membelah ombak demi menghampiri KRI Sidat-851 di perairan Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (15/1/2026). Perahu berbagai warna tersebut...