NUNUKAN, KN – Seorang residivis kasus pencurian berinisial MN (21) kembali berulah. Ia ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, setelah membobol kamar Hotel Gita di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, Selasa (8/7/2025).
Pelaku berhasil membawa kabur barang berharga senilai sekitar Rp 270 juta.
MN diketahui baru bebas dari penjara pada Agustus 2024. Pria asal Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kaltara, ini merupakan residivis kambuhan.
“Pelaku sudah tiga kali masuk penjara, dua kali karena pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kali pencurian dengan kekerasan (curas),” ungkap Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui pesan tertulis, Selasa (8/7/2025).
Aksi pencurian ini terungkap setelah Diana (55), tamu hotel yang menginap di kamar Nomor 503, melaporkan kejadian tersebut.
Warga Enrekang, Sulawesi Selatan, itu kehilangan tas berisi uang tunai RM2.000 (sekitar Rp7 juta), Rp300.000, paspor, dan sekotak perhiasan emas. Jika ditotal, kerugian korban mencapai Rp270 juta.
Kronologi Pencurian
Kejadian bermula pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 00.45 WITA.
Sebelum beristirahat, Diana menyimpan tasnya yang berisi barang berharga di dekat televisi dalam kamar.
“Saat korban bangun untuk salat Subuh, ia melihat dompet dan barang-barang yang disimpan dalam tas sudah berada di kamar mandi hotel,” jelas Sunarwan.
Korban sempat mengecek pintu kamar yang masih terkunci dari dalam. Namun, ia menyadari ventilasi udara kamar mandi telah terbuka.
Setelah mencari-cari, tas kulit cokelat merek Leather miliknya ternyata raib.
Ditemani resepsionis hotel, Diana pun segera melapor ke polisi.
Pelaku Ditangkap di Kapal Feri
Berdasarkan hasil penyelidikan dan profil pelaku, polisi berhasil melacak keberadaan MN di atas Kapal Feri KM Manta yang akan berangkat menuju Kota Tarakan.
Saat ditangkap, polisi menemukan tas curian yang berisi sejumlah perhiasan emas di tangan pelaku.
Terungkap bahwa MN ternyata menginap di hotel yang sama dengan korban.
“Awalnya, pelaku menyatroni gudang hotel, namun tidak menemukan benda berharga. Kemudian, pelaku masuk ke kamar 503 melalui ventilasi kamar mandi dengan cara membuka kaca nako, mengambil tas korban, dan melarikan diri,” terang Sunarwan.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain:
• Dua buah kaca nako bening dan patahan kayu.
• Tas cokelat merek Leather.
• Dua gelang emas bulat, satu gelang emas berantai, satu cincin emas, satu kalung emas berantai, dan satu kalung emas model lain.
• Sembilan buah bros.
• Satu dompet kecil bertuliskan Ahsion.
• Uang tunai Rp59.000.
• Satu unit pengisi daya ponsel.
• Satu lembar tiket KM Manta.
• Satu kotak perhiasan bertuliskan Frank & Co.
• Satu lembar kaus hitam dan celana panjang warna hitam.
Atas perbuatannya, MN disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana. (Dzulviqor)
