Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nunukan

PT NBS Diduga Serobot Lahan Eks Bupati Nunukan, Konflik Memanas!

NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA – PT Nunukan Bara Sukses (NBS), perusahaan kelapa sawit, diduga kuat menyerobot lahan perkebunan milik mantan Bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad.

Insiden ini memicu konflik berkepanjangan antara perusahaan dan pemilik lahan.

Kronologi Penyerobotan Lahan oleh PT NBS

Pendamping kuasa hukum Abdul Hafid, Paris Balang, menjelaskan bahwa PT NBS mengambil alih sebagian lahan seluas 2,4 hektar dari total 38 hektar milik kliennya di Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Perusahaan mengeruk tanah dari lahan tersebut sebagai timbunan untuk pembangunan Terminal Khusus (Tersus) bongkar muat kelapa sawit.

Mereka juga membangun akses jalan sepanjang 1 kilometer dengan lebar 12 meter menuju dermaga Tersus milik PT NBS.

“PT NBS menyerobot lahan tanpa izin pemilik. Kami menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas masalah ini.” ujar Paris, saat diwawancara Jumat (13/6/2025).

Bukti Kepemilikan dan Pengingkaran Janji Perusahaan

Abdul Hafid membuktikan kepemilikan tanahnya dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2016.

SPPT ini dikeluarkan oleh Kepala Desa Makmur pertama, Usro Yusuf, dan ditandatangani Camat Jumianto.

Bukti lain meliputi perjanjian jual beli, kuitansi pembelian, saksi batas, serta pengakuan warga sekitar dan kepala desa tetangga.

Paris menuturkan, penyerobotan dimulai pada 2018/2019 saat PT NBS membangun Tersus. Perusahaan membutuhkan tanah timbunan dan mengeruk lahan milik Abdul Hafid.

Aksi ini berlanjut pada 2024, ketika PT NBS membangun akses jalan baru di atas lahan tersebut, merobohkan lebih dari 300 pohon kelapa sawit, bahkan melewati 19 kapling tanah bersertifikat milik warga.

Mediasi Buntu, Janji Perusahaan Diingkari

Kasus ini telah melalui serangkaian mediasi di kantor desa, kecamatan, hingga Sekretariat Daerah Nunukan. Dalam setiap pertemuan, kuasa direktur PT NBS, Panji Setiyawan, menyatakan bertanggung jawab penuh dan bersedia membayar ganti rugi.

Baca Juga:  Banjir ‘Kiriman’ Malaysia, Kembali Merendam 3 Kecamatan di Nunukan

“Surat pernyataan itu ditandatangani di atas meterai, disaksikan Kades, Camat, hingga pejabat Pemda Nunukan. Namun, sampai hari ini pernyataan perusahaan hanya pepesan kosong,” jelas Paris.

Paris menyesalkan etika PT NBS. Perusahaan ini masuk Nunukan atas izin Abdul Hafid saat menjabat Bupati dua periode (2001-2006 dan 2006-2011).

“PT NBS membalas air susu dengan air tuba,” kritiknya.

Paris juga menunjukkan video pengakuan seorang warga bernama Ibrahim yang menerima uang Rp 60 juta dari PT NBS untuk melancarkan pembuatan jalan.

Paris menduga Ibrahim adalah “mafia tanah” yang mengkapling tanah warga dan menjualnya untuk keuntungan pribadi.

“Karena ulah Ibrahim ini, perusahaan berdalih sudah membayar ke masyarakat. Padahal, tanah tersebut milik Haji Hafid,” tegasnya.

DPRD Nunukan Turun Tangan, Ancam Panggil Paksa Manajemen PT NBS

Melihat jalan buntu, Paris membawa persoalan ini ke DPRD Nunukan. Namun, PT NBS mengabaikan dua undangan mediasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanpa keterangan.

Mereka bahkan memilih membangun jalan baru di lokasi lain saat masyarakat menutup akses jalan lama.

Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami mengundang sebagai lembaga DPRD, bukan perorangan. Seharusnya mereka wajib datang, apalagi kami sebagai wakil masyarakat perlu tahu akar masalah penyerobotan lahan ini,” kata Fajrul.

“Kami menghubungi kuasa hukum PT NBS, jawabannya silakan menggugat. Bukan begini yang kami inginkan. Kami mengutamakan mediasi untuk penyelesaian damai.” tambahnya.

Oleh karenanya DPRD Nunukan akan mengambil tindakan tegas. Mereka akan melayangkan surat permohonan bantuan kepada kepolisian untuk memanggil paksa manajemen PT NBS.

Hal senada dilontarkan oleh Anggota DPRD Mansur Rincing.

“Dugaan penyerobotan lahan masyarakat bukan masalah sepele. Jika DPRD tidak dihargai, kami meminta polisi untuk menghadirkan perusahaan ke DPRD.” Kata Mansur.

Baca Juga:  Cerita Kades Rusmini Hakim, Datangkan Profesor ITB Untuk Selesaikan Krisis Air Bersih di Desa Srinanti

DPRD juga berencana turun langsung ke lokasi untuk investigasi. Mereka ingin memastikan batas HGU perusahaan dan mendapatkan konsekuensi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan terhadap tanah masyarakat.

“Ada surat-surat pernyataan kesediaan ganti rugi karena menyerobot tanah masyarakat. Kenapa semua itu diingkari?” sesalnya. (Dzulviqor)

Loading

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Lainnya

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Nunukan, merilis hasil investigasi kasus hilangnya uang nasabah bernama Betris, senilai kurang lebih Rp. 384 juta, Selasa,...

Olahraga

NUNUKAN – Sabri, salah satu Atlet panjat tebing asal Nunukan, yang pernah meraih medali emas (perorangan) pada PON XVII 2012 di Riau, Perunggu (perorangan)...

Hukum

Menanggapi keterlibatan dua angotanya, Syaiful menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Nunukan

NUNUKAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggelar senam sehat, bertajuk ‘Bilang aja gak terhadap kejahatan perbankan’, di halaman Kantor Cabang BRI, Jalan TVRI, Nunukan...